10 SNI Pelumas Akan Jadi Standar Wajib

Ke 10 SNI pelumas tersebut adalah minyak motor bensin 4 langkah kendaraan bermotor, minyak lumas motor bansin 4 langkah sepeda motor, minyak lumas motor bensin 2 langkah dengan pendingin udara dan minyak lumas motor bansin 2 langkah dengan pendingin air serta minyak lumas motor diesel putaran tinggi.

Selain itu, SNI tentang minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan, minyak lumas transmisi otomatis, lumas kendaraan bermotor, minyak lumas hidrolik industri jenis anti aus dan minyak lumas roda gigi industri tertutup.

Rancangan Keputusan Menteri ESDM tentang hal ini telah disampaikan ke Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk dinotifikasi ke WTO. Diharapkan dalam waktu dekat, aturan ini sudah dapat ditetapkan.

SK Menteri ESDM itu berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif 6 bulan sejak tanggal ditetapkan.

Jika SK ini telah diberlakukan, maka perusahaan yang memproduksi dan memasarkan pelumas wajib menerapkan SNI bidang pelumas tersebut dan wajib mempunyai Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelumas yang dipasarkan dan/atau diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari produksi dalam negeri dan/atau impor, wajib memenuhi persyaratan SNI.

Ditjen Migas bertugas melakukan pembinaan terhadap perusahaan mengenai kemampuan menghasilkan produk pelumas, memasarkan dan atau memperdagangkan pelumas sesuai dengan mutu persyaratan SNI bidang pelumas.

Terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran atas ketentuan ini, akan dikenakan sanksi pidana atau pidana denda sesuai dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.