Ke 10 SNI pelumas tersebut
adalah minyak motor bensin 4 langkah kendaraan bermotor, minyak lumas motor
bansin 4 langkah sepeda motor, minyak lumas motor bensin 2 langkah dengan
pendingin udara dan minyak lumas motor bansin 2 langkah dengan pendingin air
serta minyak lumas motor diesel putaran tinggi.
Selain itu, SNI tentang minyak
lumas roda gigi transmisi manual dan gardan, minyak lumas transmisi otomatis,
lumas kendaraan bermotor, minyak lumas hidrolik industri jenis anti aus dan
minyak lumas roda gigi industri tertutup.
Rancangan Keputusan Menteri
ESDM tentang hal ini telah disampaikan ke Badan Standarisasi Nasional (BSN)
untuk dinotifikasi ke WTO. Diharapkan dalam waktu dekat, aturan ini sudah dapat
ditetapkan.
SK Menteri ESDM itu berlaku
pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif 6 bulan sejak tanggal ditetapkan.
Pelumas yang dipasarkan
dan/atau diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari produksi dalam negeri
dan/atau impor, wajib memenuhi persyaratan SNI.
Ditjen Migas bertugas melakukan
pembinaan terhadap perusahaan mengenai kemampuan menghasilkan produk pelumas,
memasarkan dan atau memperdagangkan pelumas sesuai dengan mutu persyaratan SNI
bidang pelumas.
Terhadap perusahaan yang
melakukan pelanggaran atas ketentuan ini, akan dikenakan sanksi pidana atau
pidana denda sesuai dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.