Akhir Minggu Ini, RPP Cost Recovery Diserahkan ke Setneg

“RPP Cost Recovery ini juga telah disosialisasikan dengan KKKS dan ada beberapa perubahan yang telah diselesaikan,” ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, kemarin.

Ia menjelaskan, klausul pembatasan (caping) yang semula ada dalam pasal 7 RPP Cost Recovery, kini ditiadakan. Keputusan ini diambil berdasarkan persetujuan semua pihak terkait  seperti Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan. 

“Caping sudah dihilangkan. Itu merupakan komitmen Pemerintah dan sudah kita lakukan,” kata Evita.

Pada kesempatan itu Kepala Badan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, untuk tahun 2010 ini, cost recovery ditetapkan sebesar Rp 12 miliar. Ini merupakan angka sementara, sambil menunggu RPP Cost Recovery ditetapkan Presiden. 

Penyusunan RPP Cost Recovery merupakan amanat UU APBN 2008 dan UU tentang Pajak Penghasilan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.