“RPP Cost Recovery
ini juga telah disosialisasikan dengan KKKS dan ada beberapa perubahan yang
telah diselesaikan,†ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam
rapat kerja dengan Komisi VII DPR, kemarin.
Ia menjelaskan, klausul pembatasan (caping) yang semula ada dalam pasal 7 RPP Cost Recovery, kini ditiadakan. Keputusan ini diambil berdasarkan
persetujuan semua pihak terkait seperti
Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan.
“Caping sudah
dihilangkan. Itu merupakan komitmen Pemerintah dan sudah kita lakukan,†kata
Evita.
Pada kesempatan itu Kepala Badan Fiskal Kementerian
Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, untuk tahun 2010 ini, cost recovery ditetapkan sebesar Rp 12
miliar. Ini merupakan angka sementara, sambil menunggu RPP Cost Recovery ditetapkan Presiden.
Penyusunan RPP Cost
Recovery merupakan amanat UU APBN 2008 dan UU tentang Pajak Penghasilan.