BPH Migas Turut Awasi Program Konversi Mitan

Tambahan tugas bagi BPH Migas ini juga merupakan salah satu permintaan Komisi VII DPR yang meminta agar BPH Migas sebagai instansi yang mengawasi pelaksanaan pendistribusian BBM bersubsidi termasuk minyak tanah, dilibatkan dalam program konversi minyak tanah ke LPG.

Setelah dilakukan rapat koordinasi antara Departemen ESDM cq Ditjen Migas dan BPH Migas, disepakati bahwa BPH Migas bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan penarikan minyak tanah bersubsidi setelah dilakukan pendistribusian paket perdana. Penarikan minyak tanah ini disetarakan dengan jumlah LPG yang telah dibagikan.

BPH Migas juga mengawasi kemungkinan adanya rembesan penggunaan minyak tanah dari pengguna di kabupaten terkonversi ke daerah atau kabupaten yang belum terkonversi yang berbatasan langsung.

Tugas lainnya adalah mengawasi pemanfaatan  minyak tanah bersubsidi dengan kasus khusus yang membutuhkan pengaturan tertentu. Misalnya, di daerah atau kabupaten yang telah terkonversi, terdapat beberapa area di daerah itu yang tidak dapat dikonversi. Misalnya, daerah pembatik di Pekalongan dan Surakarta daerah cagar budaya di Tasikmalaya dan omprongan tembakau di Yogyakarta.

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo dalam pertemuan dengan Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogia dan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Achmad Faisal di Gedung Migas, Kamis (13/8), mengemukakan, dengan semakin bertambahnya pihak yang mengawasi pelaksanaan program konversi, diharapkan kegiatan ini dapat mencapai sasaran seperti yang diharapkan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.