Tambahan tugas bagi BPH Migas ini juga merupakan salah satu
permintaan Komisi VII DPR yang meminta agar BPH Migas sebagai instansi yang
mengawasi pelaksanaan pendistribusian BBM bersubsidi termasuk minyak tanah,
dilibatkan dalam program konversi minyak tanah ke LPG.
Setelah dilakukan rapat koordinasi antara Departemen ESDM
cq Ditjen Migas dan BPH Migas, disepakati bahwa BPH Migas bertugas melakukan
pengawasan pelaksanaan penarikan minyak tanah bersubsidi setelah dilakukan
pendistribusian paket perdana. Penarikan minyak tanah ini disetarakan dengan
jumlah LPG yang telah dibagikan.
BPH Migas juga mengawasi kemungkinan adanya rembesan
penggunaan minyak tanah dari pengguna di kabupaten terkonversi ke daerah atau
kabupaten yang belum terkonversi yang berbatasan langsung.
Tugas lainnya adalah mengawasi pemanfaatanminyak tanah bersubsidi dengan kasus khusus
yang membutuhkan pengaturan tertentu. Misalnya, di daerah atau kabupaten yang
telah terkonversi, terdapat beberapa area di daerah itu yang tidak dapat
dikonversi. Misalnya, daerah pembatik di Pekalongan dan Surakarta
daerah cagar budaya di Tasikmalaya dan omprongan tembakau di Yogyakarta.
Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo dalam
pertemuan dengan Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogia dan Direktur Pemasaran
dan Niaga PT Pertamina Achmad Faisal di Gedung Migas, Kamis (13/8), mengemukakan,
dengan semakin bertambahnya pihak yang mengawasi pelaksanaan program konversi,
diharapkan kegiatan ini dapat mencapai sasaran seperti yang diharapkan.