Pemberlakuan tarif 0% ini berlaku mulai 1 Januari 2008 setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan. Kebijakan ini terkait dengan rencana pemerintah meningkatkan produksi migas 2008 menjadi 1,034 juta barel per hari.
Keputusan itu ditetapkan dalam rapat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Selasa (18/12) petang. Hadir dalam rapat tersebut, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Dirut PT Pertamina Arie Soemarno, Kepala BPMIGAS Kardaya Warnika serta Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu.
Yang kini ditetapkan 15%, mulai 2008 menjadi 0% sehingga akan memberikan insentif untuk eksplorasi, kata Anggito kepada wartawan seusai pertemuan dengan Wapres.
Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menambahkan, apa yang diputuskan Wapres merupakan solusi permanen bagi insentif produksi di masa mendatang. Sebagai tindak lanjut keputusan itu, Departemen ESDM akan membuat rincian perhitungan pajak lewat kontrak bagi hasil.
Penetapan tarif nol pada bea masuk dan pajak yang ditanggung pemerintah sudah tercakup dalam sistem bagi hasil yang berkisar 70:30 dan 85:15, katanya.
Penghapusan bea masuk barang migas ini menjawab keluhan para kontraktor kontrak kerja sama migas seperti Total Indonesia, ConocoPhillips, CNOOC, CPI dan BP Indonesia. Pembebanan bea masuk itu membuat biaya yang harus ditanggung KKKS meningkat dan membuat mereka kurang kompetitif.