Ketua Harian Dewan Energi Nasional Darwin Zahedy Saleh
kepada pers usai Sidang Anggota ke 4 DEN di Auditorium Migas, Jumat (19/3),
mengungkapkan, usulan ini disampaikan setelah DEN mengkaji UU tentang
Lingkungan Hidup tersebut serta mengkaji kesiapan sub sektor migas jika hal itu
diterapkan.
DEN juga mengusulkan agar sanksi pidana tidak diterapkan
lebih dulu, tetapi lebih kepada sanksi administratif.
Sementara itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan gas bumi di
dalam negeri, DEN mengusulkan agar Pemerintah mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk menjamin tersedianya kebutuhan gas melalui penyediaan
infrastruktur.
Pembahasan lebih lanjut
mengenai usulan-usulan tersebut, menurut
“DEN bergerak secara makro, paradigma atau garis besar.
Tidak campuri urusan operasional,†tegas
Dewan Energi Nasional diketuai oleh Presiden. Menteri ESDM
bertindak sebagai Ketua Harian. Organisasi ini terdiri dari unsur pemerintah
dan pemangku kepentingan. Unsur Pemerintah, antara lain Menkeu, Menneg
Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, Menhub, Menperin, Mentan, Menristek
dan Menneg Lingkungan Hidup.
Sedangkan unsur pemangku kepentingan adalah Agusman
Effendi (konsumen), Prof Dr. Herman Agustiawan (konsumen), Dr. Ir. Tumiran,
M.Eng (akademisi), Prof. Ir. Rinaldi Dalimi (akademisi), Eddie Widiono
(industri), Dr. Ir. Herman Darnel Ibrahim (indusyri). Prof. Widjajono Partowidagdo
(teknologi) dan Dr. Ir. Muktasor (lingkungan hidup).