DEN Usul Pelaksanaan UU Lingkungan Hidup Tunggu Peraturan Teknis

Ketua Harian Dewan Energi Nasional Darwin Zahedy Saleh kepada pers usai Sidang Anggota ke 4 DEN di Auditorium Migas, Jumat (19/3), mengungkapkan, usulan ini disampaikan setelah DEN mengkaji UU tentang Lingkungan Hidup tersebut serta mengkaji kesiapan sub sektor migas jika hal itu diterapkan.

 

DEN juga mengusulkan agar sanksi pidana tidak diterapkan lebih dulu, tetapi lebih kepada sanksi administratif.

 

Sementara itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan gas bumi di dalam negeri, DEN mengusulkan agar Pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin tersedianya kebutuhan gas melalui penyediaan infrastruktur.

 

Pembahasan lebih lanjut  mengenai usulan-usulan tersebut, menurut Darwin, merupakan tanggung jawab ditjen terkait.

 

“DEN bergerak secara makro, paradigma atau garis besar. Tidak campuri urusan operasional,” tegas Darwin.

 

Dewan Energi Nasional diketuai oleh Presiden. Menteri ESDM bertindak sebagai Ketua Harian. Organisasi ini terdiri dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan. Unsur Pemerintah, antara lain Menkeu, Menneg Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, Menhub, Menperin, Mentan, Menristek dan Menneg Lingkungan Hidup.

 

Sedangkan unsur pemangku kepentingan adalah Agusman Effendi (konsumen), Prof Dr. Herman Agustiawan (konsumen), Dr. Ir. Tumiran, M.Eng (akademisi), Prof. Ir. Rinaldi Dalimi (akademisi), Eddie Widiono (industri), Dr. Ir. Herman Darnel Ibrahim (indusyri). Prof. Widjajono Partowidagdo (teknologi) dan Dr. Ir. Muktasor (lingkungan hidup).

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.