Dirjen Migas Menghimbau BUMN untuk Menggunakan Bahan Bakar Nabati

Dalam paparannya, Evita Legowo mengemukakan pentingnya pemanfaatan Bahan Bakar Nabati terutama untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap minyak mentah (BBM).

Sebagai salah satu anggota Tim Nasional BBN, Evita paham betul bagaimana sulitnya mengembangkan industri bahan baku (misal CPO) untuk produksi Bahan Bakar Nabati. “Kami belum punya DMO (Domestic Market Obligation), baik untuk CPO maupun biofuel,” kata Evita.

Oleh karena itu, sebagai langkah awal untuk memajukan industri bahan baku untuk kebutuhan produksi BBN, Dirjen Migas menghimbau kepada BUMN-BUMN terutama Pertamina dan PLN, untuk memanfaatkan Bahan Bakar Nabati yang bersumber dari kelapa sawit. Himbauan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain.  

Saat ini Direktorat Jenderal Migas juga tengah membahas dan menyiapkan aturan khusus mengenai formula harga Bahan Bakar Nabati tertentu. Adapun Bahan Bakar Nabati Tertentu merupakan BBN yang dicampur dengan BBM Tertentu, yaitu yang disubsidi.


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.