Peraturan ini disusun karena ruang lingkup peraturan barang/jasa dalam Keppres No 80 Tahun 2003 hanya mengatur pengadaan dengan dana yang bersumber dari APBN, APBD, pinjaman atau hibah luar negeri dan pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI, badan hukum milik negara (BHMN), badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Padahal, pengadaan barang/jasa di kegiatan usaha hulu migas menggunakan sistem pembiayaan dari KKKS yang kemudian di-reimburse melalui sistem pengembalian biaya operasi (recovery of operating cost). Pengadaan yang dilakukan KKKS dan kontraktornya atau usaha penunjang belum diatur dalam Keppres no 80 Tahun 2003.
Dengan adanya PP ini, diharapkan pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan dalam rangka recovery of operating cost oleh kontraktor, dilaksanakan dalam jumlah yang cukup dengan kualitas dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengutamakan kepentingan nasional serta daerah secara berimbang.
Hasil pengadaan barang/jasa diharapkan dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan yang bermanfaat bagi kelancaran operasi maupun dalam perputaran ekonomi nasional. (Copyright by Ditjen Migas)