"Rekomendasi ini sudah kami serahkan kepada Menteri ESDM pada Jumat, (18/12)," kata Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri dalam jumpa pers di Kementerian ESDM, Minggu (21/12) siang. Dalam kesempatan itu, Faisal didampingi oleh Pelaksana Tugas Dirjen Migas Naryanto Wagimin, Chandra Hamzah, Darmawan Prasodjo dan Djoko Siswanto serta anggota tim lainnya.
Dalam
 paparannya Faisal menjelaskan, 6 rekomendasi kebijakan BBM bersubsidi 
ini dilatarbelakangi beberapa hal, antara lain harga BBM bersubsidi 
merupakan persoalan sensitif yang kerap memunculkan kontroversi akibat 
informasi yang tidak lengkap mengenai bagaimana Pemerintah menentukan 
harga patokan BBM bersubsidi.
Penentuan
 harga patokan sangat penting karena besaran harga subsidi BBM 
tergantung pada volume penggunaan BBM bersubsidi dengan harga jual 
sebelum pajak. Harga patokan (HP) dihitung berdasarkan rata-rata Harga 
Indeks Pasar (HIP) BBM yang bersangkutan para periode satu bulan 
sebelumnya ditambah ongkos distribusi dan margin. HIP mengacu pada harga
 transaksi di bursa Singapura (MOPS)
Pada
 saat ini, lanjut Faisal, sebagian besar kilang BBM di dalam negeri 
hanya dapat memproduksi Bensin Premium (RON 88), Minyak Solar (kandungan
 sulfur 0,35%) dan Minyak Tanah. Subsidi harga diberikan untuk BBM jenis
 tersebut. Karena itu, penentuan harga patokan untuk menghitung subsidi 
mengacu pada BBM jenis tersebut.
Mengingat
 di Singapura tidak tersedia kutipan harga untuk Bensin RON 88 dan 
Minyak Solar dengan kandungan sulfur 0,35%, HIP untuk kedua BBM tersebut
 dihitung berdasarkan harga MOPS untuk jenis BBM yang spesifikasinya 
paling mendekati yaitu 0,9842 dikali MOPS Mogas 92 untuk Bensin Premium 
dan 0,9967 dikali MOPS Gasoil 0,25% sulfur untuk Minyak Solar.
Tim
 Reformasi menilai, faktor pengali dalam formula penghitungan HIP 
berdasarkan data masa lalu yang sudah relatif lama sehingga tidak 
mencerminkan kondisi terkini.  "Faktor pengali untuk mendapatkan HIP 
Bensin Premium dihitung berdasarkan penetapan pada 2007," kata Faisal.
Salah
 satu faktor pengalinya adalah porsi impor Premium RON 88 dalam Rencana 
Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2007 sebesar 36%. Padahal saat ini, 
porsi impor Premium telah mencapai 70%.
Latar
 belakang rekomendasi lainnya adalah secara implisit ada keharusan 
mencampur bensin impor sehingga spesifikasinya sama dengan Bensin 
Premium RON 88. 
Harus
 disadari juga, papar Faisal, Indonesia merupakan pembeli tunggal Bensin
 RON 88 di Asia Tenggara. Namun demikian, Indonesia dalam hal ini 
Petral, tidak memiliki kekuatan dalam pembentukan harga MOPS untuk Mogas
 92 yang menjadi benchmark Bensin RON 88. 
Prinsip-prinsp
 dasar rekomendasi adalah menyediakan pilihan lebih baik bagi rakyat 
yang niscaya terbaik pula bagi perekonomian dalam bentuk eksternalitas 
positif sehingga bisa mengkalibrasi kenaikan ongkos pengadaan dan impor 
BBM bersubsidi akibat peningkaran kualitas BBM.
"Selain
 itu, formula yang ruwet kita sederhanakan dan mencerminkan keadaan 
sebenarnya yang lebih baik daripada perhitungan rumit dan asumsi data 
yang kadaluarsa. Dengan begitu, perhitungan harga patokan lebih 
mencerminkan harga lewat mekanisme pasar yang betul-betul terjadi 
(riil), bersifat transparan dan akuntabel serta dapat mengurangi peluang
 terjadinya manipulasi," katanya.
Prinsip
 dasar lainnya adalah perubahan harga patokan seyogyanya tidak menambah 
beban rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung dan formulanya 
juga menjadi sederhana dan BBM yang diimpor tidak memerlukan proses 
pencampuran.
Perubahan
 kebijakan dapat diterapkan pada kondisi kapasitas dan kualitas 
infrastruktur kilang BBM yang ada di dalam negeri.  "Tadinya kami sangsi
 kilang-kilang Pertamina itu bisa menghasilkan RON 92 dengan cepat. 
Terus terang waktu itu, kami memberikan dalam draf pertama, transisi 3 
tahun. Namun setelah mengecek dan berkonsultasi dengan Pertamina, 
ternyata Pertamina dalam hitungan bulan bisa menghasilkan RON 92," 
tambahnya.
Selengkapnya rekomendasi yang dikeluarkan Tim Reformasi yaitu:
1. Menghentikan impor RON 88 dan Gasoil 0,35% dan menggantikannya masing-masing dengan impor Mogas 92 dan Gasoil 0,25% sulfur.
2.  Agar produksi Minyak Solar di dalam negeri ditingkatkan kualitasnya sehingga setara dengan Gasoil 0,25% sulfur.
3. Produksi kilang domestik dialihkan dari Bensin RON 88 menjadi Bensin RON 92. Dengan kebijakan itu maka:
a.
 Formula perhitungan harga patokan menjadi lebih sederhana yakni: Harga 
MOPS Mogas 92 ditambah alpha untuk bensin RON 92 dan Harga MOPS Gasoil 
0,35% sulfur ditambah alpha untuk Minyak Solar.
b. Benchmark yang digunakan dalam menghitung Harga Indeks Pasar  (HIP) menjadi lebih sesuai dengan dinamika pasar.
c.
 Dalam jangka pendek, impor Mogas 92 akan meningkat, namun disertai 
penurunan impor RON 88. Dampak keseluruhannya, terutama dalam jangka 
panjang, diperkirakan bakal positif.
d. Peningkatan produksi 
RON 92 bisa dilakukan dengan menambahkan MTBE (Methyl Tertiary Butyl 
Ether) pada Pertamax Off untuk mengurangi kadar aromatic yang dihasilkan
 oleh kilang-kilang minyak Pertamina saat ini.
4. Besaran subsidi bensin RON 92 bersifat tetap, misalnya Rp 500 per liter.
5.
 Memperhatikan kebutuhan Minyak Solar untuk transportasi publik dan 
angkutan barang untuk kepentingab umum, kebijakan subsidi untuk Minyak 
Solar dapat menggunakan pola penerapan harga yang berlaku sekarang.
6. Pilihan kebijakan terkait dengan pengalihan produksi kilang domestik sehingga seluruhnya dapat memproduksi bensin RON 92:
a.
 Dilakukan pembaruan kilang domestik sehingga produksi Bensin RON 88 
dapat digantikan dengan Bensin RON 92, dengan masa transisi selama waktu
 tertentu.
b. Pengelolaan 
fasilitas kilang TPPI diserahkan sepenuhnya kepada Pertamina untuk 
memungkinkan peningkatan produksi Bensin RON 92 dapat dilakukan 
maksimal,
c. Selama masa 
transisi, produk RON 88 yang diproduksi, dipasarkan di wilayah sekitar 
lokasi kilang atau diserahkan kepada kebijakan Pertamina.
d. Besaran subsidi per liter untuk RON 88 lebih kecil dari subsidi untuk Mogas 92.
e.Fasilitasi Pemerintah untuk mempercepat pembaruan dan perluasan fasilitas kilang.
f. Harga patokan Bensin RON 88 yang digunakan menggunakan HIP dengan formula perhitungan yang berlaku saat ini. (TW)