Indonesia Dorong Kerja Sama Lintas Batas Carbon Capture Storage (CCS)

Berita

Jakarta -  Pemerintah Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian ESDM menekankan pentingnya kerja sama lintas batas dalam penerapan teknologi Carbon Capture Storage (CSC).

Direktur Pembinaan Usaha Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto yang dalam hal ini diwakili Koordinator Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional, Dwi Adi Nugroho menyampaikan bahwa pengaturan transportasi CCS lintas batas di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024. Perpres ini mensyaratkan perjanjian bilateral antar negara sebagai pedoman bagi pihak terkait untuk mengeluarkan rekomendasi atau izin yang diperlukan, dimana mekanisme transportasi karbon (CO₂) tersebut hanya dapat berjalan melalui koordinasi antar lembaga dari negara pengirim dan penerima.

 “Ketika kita memiliki kolaborasi atau perjanjian dengan negara lain, kita harus tahu siapa yang mengirim CO, dan untuk transportasi, permohonan akan diselesaikan oleh agensi dari kedua negara,” jelas Dwi dalam kesempatan diskusi pada Fifth Asia CCUS Network Forum, Rabu (10/09).

Selain itu, Dwi juga menjelaskan CO yang masuk ke wilayah Indonesia dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai PP Nomor 74 Tahun 2021, sehingga wajib diregistrasi dalam sistem nasional.

“Kami menganggap bahwa CO adalah substansi bahaya, maka setiap impor CO ke Indonesia harus diregistrasi. Bagi setiap segmen atau perusahaan, penting bagi kami untuk melihat spesifikasinya. Ini menjadi dasar bagi pengembangan aspek keselamatan, perubahan, dan identifikasi emitter,” jelas Dwi lebih lanjut.

Dihadapan stakeholder bidang energi, Dwi juga menekankan bahwa proses CCS harus dilakukan dengan pengukuran COyang terkalibrasi di setiap tahapan proses, mulai dari titik pengiriman antara produsen dan pemegang izin pengangkutan hingga operator penyimpanan.

"Kerja sama lintas batas dalam CCS membutuhkan komitmen jangka panjang, kejelasan tanggung jawab, dan penerimaan publik. Yang terpenting, tindakan lintas batas ini harus memberikan manfaat bersama (mutual benefit)," tegasnya.

Mengakhiri paparannya, ia berharap bahwa adanya forum diskusi tersebut semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai tuan rumah penyimpanan CO, sekaligus mendorong implementasi CCS yang efektif, aman, dan sesuai dengan standar Internasional.

(RAW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.