Demikian dikemukakan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H.
Legowo ketika membuka seminar mengenai kesiapan sektor jasa bidang migas dalam
menghadapi liberalisasi di Hotel Manhattan, Rabu (28/10).
Evita memaparkan, pengusulan klasifikasi jasa energi
dilakukan karena hingga saat ini WTO belum menetapkan klasifikasi jasa energi. Selain
Indonesia, klasifikasi jasa
energi juga diusulkan oleh beberapa negara lain seperti Amerika Serikat, Venezuela
dan friends of energy yang terdiri
dari beberapa negara.
“Klasifikasi jasa energi diusulkan Indonesia
dengan harapan dapat meningkatkan kemampuan dalam negeri, perluasan akses
pasar, pembatasan monopoli, transparansi global dan harus siap bersaing secara
global,†tegas Evita.
Indonesia telah meratifikasi perjanjian pembentukan
WTO yang membawa konsekuensi keikutsertaan Indonesia
dalam mekanisme perdagangan dunia, khususnya perdagangan jasa sesuai dengan
perjanjian yang tertuang dalam General
Agreement on Trade in Service (GATS).
Di tingkat ASEAN, secara formal telah dibentuk
kerjasama perdagangan ASEAN melalui penandatanganan ASEAN Framework
Agreement on Service (AFAS) pada penyelenggaraan 5th ASEAN Summit di Bangkok pada 15 Desember 1995 oleh para
Menteri Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Ministers/AEM).
Dalam perkembangan liberalisasi jasa, Indonesia
telah menerima penerimaan pembukaan akses pasar (request) maupun tawaran
akses pasar negara lain (offer).
Agar tidak tergerus oleh asing, lanjut Evita,
perlu pengertian semua pihak untuk menyiapkan kemampuan dalam negeri dengan
mengetahui secara pasti kemampuan bersaing dari sisi permodalan, teknologi dan
sumber daya mineral.
Sejalan dengan hal itu, pemerintah telah melakukan
pelbagai upaya seperti melakukan sosialisasi liberalisasi jasa energi kepada
seluruh stakeholder, mengidentifikasi
kekuatan dan kelemahan dari sisi sumber daya manusia, teknologi maupun modal
serta menetapkan kebijakan dan strategi liberalisasi jasa energi serta
penetapan langkah-langkah untuk memperkuat posisi pelaku jasa dan sektor energi
dalam negeri. Selain itu, menyusun klasifikasi jasa energi Indonesia, blueprint
jasa energi Indonesia
serta request dan offer.