Indonesia Usulkan Klasifikasi Jasa Energi ke WTO

Demikian dikemukakan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo ketika membuka seminar mengenai kesiapan sektor jasa bidang migas dalam menghadapi liberalisasi di Hotel Manhattan, Rabu (28/10).

Evita memaparkan, pengusulan klasifikasi jasa energi dilakukan karena hingga saat ini WTO belum menetapkan klasifikasi jasa energi. Selain Indonesia, klasifikasi jasa energi juga diusulkan oleh beberapa negara lain seperti Amerika Serikat, Venezuela dan friends of energy yang terdiri dari beberapa negara.

“Klasifikasi jasa energi diusulkan Indonesia dengan harapan dapat meningkatkan kemampuan dalam negeri, perluasan akses pasar, pembatasan monopoli, transparansi global dan harus siap bersaing secara global,” tegas Evita.

Indonesia telah meratifikasi perjanjian pembentukan WTO yang membawa konsekuensi keikutsertaan Indonesia dalam mekanisme perdagangan dunia, khususnya perdagangan jasa sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam General Agreement on Trade in Service (GATS). Di tingkat ASEAN, secara formal telah dibentuk kerjasama perdagangan ASEAN melalui penandatanganan ASEAN Framework Agreement on Service (AFAS) pada penyelenggaraan 5th ASEAN Summit  di Bangkok pada 15 Desember 1995 oleh para Menteri Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Ministers/AEM).

Dalam perkembangan liberalisasi jasa, Indonesia telah menerima penerimaan pembukaan akses pasar (request) maupun tawaran akses pasar negara lain (offer).

Agar tidak tergerus oleh asing, lanjut Evita, perlu pengertian semua pihak untuk menyiapkan kemampuan dalam negeri dengan mengetahui secara pasti kemampuan bersaing dari sisi permodalan, teknologi dan sumber daya mineral.

Sejalan dengan hal itu, pemerintah telah melakukan pelbagai upaya seperti melakukan sosialisasi liberalisasi jasa energi kepada seluruh stakeholder, mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dari sisi sumber daya manusia, teknologi maupun modal serta menetapkan kebijakan dan strategi liberalisasi jasa energi serta penetapan langkah-langkah untuk memperkuat posisi pelaku jasa dan sektor energi dalam negeri. Selain itu, menyusun klasifikasi jasa energi Indonesia, blueprint jasa energi Indonesia serta request dan offer.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.