“Kami meminta diberikan ruang agar dapat memberikan insentif di hulu migas. Misalnya jika ada kontraktor yang mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatannya atau supaya mau melakukan EOR,†kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Hendra Fadly, Kamis (23/4).
Revisi aturan ini, lanjutnya, masih dalam pembahasan di Kemenko Perekonomian dan diharapkan dapat rampung dalam waktu dekat. PP No 52 tahun 2011 merupakan perubahan kedua atas PP No 1 tahun 2007 yang bertujuan untuk meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan bagi bidang usaha tertentu dan atau daerah tertentu.
Sementara itu mengenai penawaran wilayah kerja (WK) migas, pada acara Konvensi dan Konferensi IPA yang akan dilaksanakan pada Mei 2014, pemerintah berencana menawarkan 11 wilayah kerja (WK) migas konvensional yaitu 6 blok migas melalui penawaran langsung dan 5 blok melalui lelang reguler. Sedangkan PT Pertamina memperoleh 2 blok migas konvensional melalui penawaran langsung. Selain itu, juga akan ditawarkan 8 WK migas non konvensional. (TW)