“KKKS masih mendalami kontrak CBM bentuk baru itu,†kata
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Edy Hermantoro.
Gross Production Sharing Contract (GPSP) berarti dari seluruh hasil
produksinya, langsung dibagi dua antara pemerintah dan KKKS, tanpa adanya cost
recovery. Artinya, biaya pengembangan CBM yang dikeluarkan KKKS tidak
dibebankan kepada negara. Sedangkan kontrak yang lama menggunakan bentuk Production Sharing Contract (PSC) dengan
adanya cost recovery.
Kontrak bentuk GPSP
ini, menurut Edy, sebetulnya sangat menguntungkan bagi KKKS karena bersifat
lebih fleksibel dan cepat. Namun demikian, pemerintah menyadari KKKS memiliki
hak untuk memilih bentuk kontrak yang dirasa paling tepat untuknya.
Sementara mengenai kemungkinan pemberlakuan sistem GPSC untuk kontrak CBM yang akan datang,
kata Edy, masih didiskusikan dan dievaluasi oleh pemerintah.
Pemerintah mengharapkan gas dari CBM dapat dimanfaatkan
untuk pembangkit listrik untuk masyarakat sekitar lokasi pada tahun 2011. Saat
ini, gas CBM yang telah keluar pada proses dewatering
belum dapat dimanfaatkan karena sesuai dengan sistem PSC, gas baru bisa
dimanfaatkan setelah rencana pengembangan lapangan (Plan of Development/PoD) ditandatangani. Sedangkan dengan sistem GPSC, gas yang telah keluar tersebut dapat
langsung dimanfaatkan sebelum PoD
ditandatangani.
Hingga saat ini telah dilakukan penandatanganan 20 kontrak
kerja sama CBM.