KKKS Masih Pelajari Kontrak Sistem GPSC

“KKKS masih mendalami kontrak CBM bentuk baru itu,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Edy Hermantoro.

Gross Production Sharing Contract (GPSP) berarti dari seluruh hasil produksinya, langsung dibagi dua antara pemerintah dan KKKS, tanpa adanya cost recovery. Artinya, biaya pengembangan CBM yang dikeluarkan KKKS tidak dibebankan kepada negara. Sedangkan kontrak yang lama menggunakan bentuk Production Sharing Contract (PSC) dengan adanya cost recovery.

Kontrak bentuk GPSP ini, menurut Edy, sebetulnya sangat menguntungkan bagi KKKS karena bersifat lebih fleksibel dan cepat. Namun demikian, pemerintah menyadari KKKS memiliki hak untuk memilih bentuk kontrak yang dirasa paling tepat untuknya.

Sementara mengenai kemungkinan pemberlakuan sistem GPSC untuk kontrak CBM yang akan datang, kata Edy, masih didiskusikan dan dievaluasi oleh pemerintah.

Pemerintah mengharapkan gas dari CBM dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik untuk masyarakat sekitar lokasi pada tahun 2011. Saat ini, gas CBM yang telah keluar pada proses dewatering belum dapat dimanfaatkan karena sesuai dengan sistem PSC, gas baru bisa dimanfaatkan setelah rencana pengembangan lapangan (Plan of Development/PoD) ditandatangani. Sedangkan dengan sistem GPSC, gas yang telah keluar tersebut dapat langsung dimanfaatkan sebelum PoD ditandatangani.

Hingga saat ini telah dilakukan penandatanganan 20 kontrak kerja sama CBM.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.