Kebijakan Pengalokasian Gas Bumi Ke Depan


“Selain itu, mendorong konsumen gas domestik untuk membeli gas dengan harga keekonomian,” papar Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam Seminar INGTA, akhir pekan lalu. 

 

Kebijakan lainnya adalah alokasi pemanfaatan cadangan gas bumi yang baru diketemukan, diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan setempat. Apabila terdapat kelebihan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan pemanfaatan gas bumi untuk ekspor, akan tetapi mensyaratkan komitmen investor untuk berkontribusi dalam pengembangan infrastruktur atau pengembangan migas domestik.

 

Mengenai kebijakan pengalokasian gas untuk domestik (DMO) secara eksplisit tidak hanya untuk bagian kontraktor, tetapi juga ditujukan untuk gas bagian pemerintah.

 

Dalam rangka pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, jelas Evita, pemerintah mengatur dan atau menetapkan harga gas bumi yang mengacu kepada keekonomian pengembangan lapangan dan infrastruktur.  Harga gas bumi tersebut, dapat berupa eskalasi, dikaitkan dengan harga minyak bumi, produk serta kombinasi keduanya.

 

Evita menjelaskan, pemilihan model harga gas bumi mempertimbangkan pendapatan negara dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang optimal. Penetapan harga gas bumi mempertimbangkan kesetaraan antara kepentingan produsen dan konsumen gas bumi.

 

Beberapa harga gas bumi yang berlaku saat ini:

  1. Flat sepanjang masa kontrak (berlaku kontrak-kontrak lama) pada periode awal jual beli gas (sekitar tahun 1070-an).
  2. Eskalasi (antara 2-3% per tahun) berkisar sekitar tahun 1990-an.
  3. Berdasarkan hasil produk (seperti urea dan amoniak).
  4. Berdasarkan harga jual minyak di Jepang (Japan Crude Cocktail/JCC).
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.