“Selain itu, mendorong konsumen gas domestik untuk membeli
gas dengan harga keekonomian,†papar Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H.
Legowo dalam Seminar INGTA, akhir pekan lalu.
Kebijakan lainnya adalah alokasi pemanfaatan cadangan gas
bumi yang baru diketemukan, diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan setempat.
Apabila terdapat kelebihan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan
pemanfaatan gas bumi untuk ekspor, akan tetapi mensyaratkan komitmen investor
untuk berkontribusi dalam pengembangan infrastruktur atau pengembangan migas
domestik.
Mengenai kebijakan pengalokasian gas untuk domestik (DMO)
secara eksplisit tidak hanya untuk bagian kontraktor, tetapi juga ditujukan
untuk gas bagian pemerintah.
Dalam rangka pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam
negeri, jelas Evita, pemerintah mengatur dan atau menetapkan harga gas bumi
yang mengacu kepada keekonomian pengembangan lapangan dan infrastruktur. Harga gas bumi tersebut, dapat berupa
eskalasi, dikaitkan dengan harga minyak bumi, produk serta kombinasi keduanya.
Evita menjelaskan, pemilihan model harga gas bumi
mempertimbangkan pendapatan negara dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi
yang optimal. Penetapan harga gas bumi mempertimbangkan kesetaraan antara
kepentingan produsen dan konsumen gas bumi.
Beberapa harga gas bumi yang berlaku saat ini:
- Flat
sepanjang masa kontrak (berlaku kontrak-kontrak lama) pada periode awal
jual beli gas (sekitar tahun 1070-an).
- Eskalasi
(antara 2-3% per tahun) berkisar sekitar tahun 1990-an.
- Berdasarkan
hasil produk (seperti urea dan amoniak).
- Berdasarkan
harga jual minyak di Jepang (Japan Crude Cocktail/JCC).