"
Lantaran
BBM menyangkut hajat hidup orang banyak, lanjut Menteri ESDM, untuk menentukan
langkah pengendalian, Pemerintah harus berkonsultasi lebih dahulu dengan DPR.
â€ÂTidak boleh pemerintah berjalan sendiri tanpa
persetujuan DPR,†tegasnya.
Konsumsi BBM meningkat seiring meningkatnya
pertumbuhan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. UU APBN 2012
mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan pembatasan BBM Bersubsidi secara
bertahap dan Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjalankan amanah UU APBN 2012
tersebut. Pada ayat 6 UU tersebut dinyatakan, Pemerintah tidak boleh menaikkan
BBM karena itu jika opsi yang dipilih adalah kenaikan harga BBM maka harus
dilakukan perubahan UU APBN.