Kebijakan Pengendalian BBM Subsidi Ditentukan Pemerintah dan DPR

"Ada beberapa opsi yang sudah terbentuk, diantaranya konversi ke gas, kemudian pengalihan ke pertamax dari yang subsidi. Kedua opsi tersebut tidak menarik bagi rakyat sehingga diperlukan opsi yang lain lagi yaitu, dinaikkannya harga premium, tutur Menteri ESDM, Jero Wacik dalam dialog di salah satu televisi swasta, Rabu (15/2) malam.

Lantaran BBM menyangkut hajat hidup orang banyak, lanjut Menteri ESDM, untuk menentukan langkah pengendalian, Pemerintah harus berkonsultasi lebih dahulu dengan DPR.

”Tidak boleh pemerintah berjalan sendiri tanpa persetujuan DPR,” tegasnya.  

Konsumsi BBM meningkat seiring meningkatnya pertumbuhan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. UU APBN 2012 mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan pembatasan BBM Bersubsidi secara bertahap dan Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjalankan amanah UU APBN 2012 tersebut. Pada ayat 6 UU tersebut dinyatakan, Pemerintah tidak boleh menaikkan BBM karena itu jika opsi yang dipilih adalah kenaikan harga BBM maka harus dilakukan perubahan UU APBN.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.