Selain itu, terdapat empat RPP sebagai pelaksanaan dari UU
Minerba yaitu RPP Wilayah Pertambangan dan RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (status: sudah disampaikan ke Presiden),
serta RPP Reklamasi dan Pasca Tambang dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (status: dalam tahap finalisasi dan selanjutnya akan disampaikan ke
Presiden).
Secara
garis besar status kemajuan (capaian keberhasilan) dari 9 rencana aksi tersebut
hingga hari ke-75 adalah sebagai berikut:
a. P17 (Program Jaminan Pasokan Energi) dengan 4 rencana aksi:
- P17A1-Pemenuhan BBM dalam negeri khususnya Indonesia
Bagian Timur (IBT) dengan status kemajuan 80%. Sebagai hasil rapat program
revitalisasi sistem distribusi BBM untuk
- P17A2-Perencanaan Pasokan Gas Bumi untuk Keperluan Domestik, dengan
status kemajuan 92%.Telah selesai disusun Necara Gas, konsep Rencana Induk
Jaringan Transmisi Distribusi Gas Bumi Nasional, rancangan Permen ESDM tentang
Penetapan Alokasi Gas Bumi.
- P17A3-Penerbitan PP dan Permen ESDM tentang Pasokan Batubara Dalam
Negeri (DMO), dengan status kemajuan 95%. RPP telah diharmonisasi dan disampaikan
kepada Presiden serta telah diterbitkan Permen ESDM No.34 Tahun 2009 tentang
Pengutamaan Pemasokan Kebuthan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Dalam
Negeri pada tanggal 31 Desember 2009.
- P17A4-Penerbitan Perpres tentang Proyek Percepatan Pembangtunan
Pembangkit Tenaga Listrik 10.000 MW Tahap II, dengan status kemajuan 100%
(selesai).
Terbit
Perpres No.4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik
(Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang
Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas.
b. P18 (Program
Sistem Harga Energi yang Kompetitif), dengan rencana aksi yaitu:
- P18A1-Penerbitan Perpres tentang Harga Patokan Pembelian Listrik
Dari Panas Bumi, dengan status kemajuan sebesar 100% (selesai). Telah
ditandatangani Permen ESDM No. 32/2009 tentang Harga Patokan Pembelian Tenaga
Listrik oleh PT PLN (persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi pada
tanggal 4 Desember 2009.
c. P19 (Program
Ketahanan Energi), dengan tiga rencana aksi, yaitu:
- P19A1-Perumusan penyelesaian permasalahan PPA di tingkat korporat PT
PLN, dengan status kemajuan sebesar 90%. Telah dilakukan rapat finalisasi di
kantor Menko Perekonomian pada tanggal 30 Desember 2009 dengan hasil
penyempurnaan atas Rancangan Perpres dan telah disampaikan kepada Presiden.
- P19A2-Penuntasan reorganisasi PLN dan Pertamina (Penanggung Jawab
Kemeneg BUMN). Sudah ditandatangani pada tanggal 1 Desember 2009 Nota
Kesepahaman Bersama antara KESDM dan Kemeneg BUMN dalam rangka restrukturisasi
(reorganisasi) PLN dan Pertamina. Kemeneg BUMN sebagai penanggung jawab rencana
aksi tersebut.
- P19A3-Pemanfaatan Coal Bed
Methane melalui penyusunan perangkat peraturan sehingga bisa menghasilkan
energi pada tahun 2011, dengan status kemajuan sebesar 100% (selesai). Telah
dilakukan penerbitan juklak berupa pencetakan buku Pedoman Pengusahaan Gas
Metana Batubara dan telah dilakukan finalisasi Draft Kontrak CBM yang memuat
tentang penyesuaian terms and conditions.
d. P20 (Program Pengalihan Sistem Subsidi BBM, Pupuk
dan Listrik), dengan rencana aksi yaitu:
- P20A1-Perumusan pengalihan
sistem subsidi BBM, pupuk dan listrik (Penanggung jawab Kemenko Perekonomian)
dengan status kemajuan sebesar 85%. Kegiatan yang telah dilaksanakan adalah:
1.
Untuk subsidi BBM : Telah disusun rencana penerapan sistem distribusi tertutup
dan dibahas lintas unit pada tanggal 23 Desember 2009.
2. Untuk subsidi listrik : telah disusun Konsep Road Map Rasionalisasi
Subsidi Listrik dan dibahas lintas unit pada tanggal 23 Desember 2009.
Diharapkan
pada hari ke-100. semua program kerja Kabinet Indonesia Bersatu II sektor ESDM
dapat diselesaikan.