Kontrak Baru CBM Berbentuk Gross Production Sharing Contract

Gross Production Sharing Contract berarti dari seluruh hasil produksinya, langsung dibagi dua antara pemerintah dan KKKS, tanpa adanya cost recovery. Artinya, biaya pengembangan CBM yang dikeluarkan KKKS tidak dibebankan kepada negara.  Sedangkan PSC merupakan kontrak bagi hasil dengan adanya cost recovery.

Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dalam jumpa pers usai penyerahan DIPA Kementerian ESDM 2010, Rabu (13/1), menjelaskan, pemerintah mempercepat pengembangan CBM agar dapat berproduksi pada 2011 dengan cara memperbaiki perangkat peraturan, termasuk term and conditions.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo menambahkan, kontrak CBM bentuk baru ini akan ditawarkan kepada KKKS CBM, baik yang telah menandatangani kontrak maupun belum.

“Mereka (KKKS) akan berhitung kembali, nanti bisa pilih yang mana,” kata Evita.

Jika menggunakan kontrak bentuk PSC yang biasanya digunakan untuk pengembangan migas konvensional, gas baru bisa diusahakan setelah rencana pengembangan lapangan (Plan of Development/PoD) ditandatangani. Padahal dalam pengembangan CBM, gas telah keluar pada proses dewatering. Dengan kontrak bentuk baru ini, gas sudah dapat dimanfaatkan sebelum PoD ditandatangani.

Rencananya, gas yang telah keluar pada proses dewatering akan dimanfaatkan untuk pembangkit listrik skala kecil bagi masyarakat sekitar sumber gas. Untuk itu, pemerintah telah melakukan pembicaraan dengan PT PLN dan PT PGN.

Mengenai besaran bagi hasil dengan menggunakan sistem GPSC, Evita mengatakan, pemerintah juga akan menghitung kembali atau melakukan penyesuaian.

CBM adalah gas alam dengan dominan gas metana dan disertai sedikit hidrokarbon lainnya dan gas non-hidrokarbon dalam batu bara hasil dari beberapa proses kimia dan fisika. CBM sama seperti gas alam konvensional yang kita kenal saat ini, namun perbedaannya adalah CBM berasosiasi dengan batu bara sebagai source rock dan reservoir-nya. Sedangkan gas alam yang kita kenal, walaupun sebagian ada yang bersumber dari batu bara, diproduksikan dari reservoir pasir, gamping maupun rekahan batuan beku. Hal lain yang membedakan keduanya adalah cara penambangannya dimana reservoir CBM harus direkayasa terlebih dahulu sebelum gasnya dapat diproduksikan.

CBM diproduksi dengan cara terlebih dahulu merekayasa batu bara (sebagai reservoir) agar didapatkan cukup ruang sebagai jalan keluar gasnya. Proses rekayasa diawali dengan memproduksi air (dewatering) agar terjadi perubahan kesetimbangan mekanika. Setelah tekanan turun, gas batu bara akan keluar dari matriks batu baranya. Gas metana kemudian akan mengalir melalui rekahan batu bara (cleat) dan akhirnya keluar menuju lobang sumur. Puncak produksi CBM bervariasi antara 2 sampai 7 tahun. Sedangkan periode penurunan produksi (decline) lebih lambat dari gas alam konvensional.

Potensi CBM Indonesia cukup besar yaitu 453,3 TCF yang tersebar pada 11 cekungan hydrocarbon. Dari sumber daya tersebut, cadangan CBM sebesar 112,47 TCF merupakan cadangan terbukti dan 57,60 TCF merupakan cadangan potensial.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.