Lima PJBG Ditandatangani, Negara Peroleh Rp 59 Triliun

Penandatanganan terdiri dari:

  1. Head of agreement (HoA) gas alam cair (liquified natural gas/LNG) yang berasal dari Kilang LNG Tangguh antara Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan BP Berau Ltd selama 20 tahun mulai 2013 dengan total volume 23,96 juta metrik ton (MT). Penerimaan negara dari HoA diperkirakan US$ 5,8 miliar.
  2. Perpanjangan jual beli (sales purchase agreement/SPA) elpiji (liquified petroleum gas/LPG) antara Pertamina dengan  kontraktor kontrak kerja sama di Jabung, Jambi yaitu Petrochina dan Pertamina Hulu Energi. LPG berasal dari kilang LPT Tanjung Jabung dengan kontrak selama 1 tahun, mulai tahun 2013 dengan total volume 0,6 juta metrik ton (MT).
  3. Perpanjangan jual beli (sales purchase agreement/SPA) elpiji (liquified petroleum gas/LPG) antara Pertamina dengan  kontraktor kontrak kerja sama di Kepala Burung, Papua Barat  yaitu Petrochina dan Pertamina Hulu Energi. LPG berasal dari kilang LPG Bermuda (Sorong)  dengan kontrak selama 1 tahun mulai tahun 2013 dan total volume 0,60035 juta metrik ton (MT).
  4. Addendum-3 perjanjian jual beli gas bumi antara Pertamina EP dengan Pembangkit Jawa-Bali untuk keperluan pembangkit listrik Muara Tawar dari Lapangan Pondok Tengah dan Tambun. Kontrak berlaku 4 tahun sejak 1 Januari 2012 hingga 31 Desember 2015 sebanyak 44.433,97 MMSCFD. Total penerimaan negara diperkirakan sebesar US$ 30 juta.
  5. Amandemen penjualan produksi minyak bumi mentah antara Mobil Cepu Ltd dengan PT Pertamina, untuk pemenuhan kilang domestik. Minyak berasal dari Blok Cepu. Kontrak berlaku sejak 20 Agustus 2009 hingga 1 Juni 2015 senesar 16,8 juta barel dan diperkirakan menambah penerimaan negara sebesar US$ 140 juta.

Selain menambah pendapatan negara, kesepakatan pengriman LNG dari BP dan tambahan gas bumi dari Pertamina akan menghemat pengeluaran yang PT PLN karena mengganti solar ke gas sebesar US$ 17,88 miliar.

Menteri ESDM Jero Wacik dalam sambutannya mengemukakan, penandatangan ini menunjukkan komitmen pemerintah memprioritaskan kebutuhan minyak dan gas bumi untuk domestik. Dicontohkan, kesepakatan antara BP dengan PLN untuk memasok LNG melalui fasilitas penampungan dan regasifikasi terapung (floating storage and regasification unit/FSRU) Jawa Barat sebesar 23,96 juta metrik ton mulai tahun 2013 selama 20 tahun. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan gas untuk listrik Jawa dan Sumatera, sekaligus mengurangi beban subsidi listrik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Mulai 2013 dikirim dua kargo dan akan meningkat hingga 24 kargo pada 2019,” katanya.

Begitu pula dengan perpanjangan jual beli LPG  yang bertujuan mendukung program konversi minyak tanah ke LPG. Salah satu kontrak diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan LPG di wilayah Sorong, Papua. Jero menjelaskan, sudah sejak 2008, produksi LPG dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. “Saat ini, seluruh produksi LPG dari kegiatan hulu migas memenuhi 50% kebutuhan LPG domestik,” tambahnya.

Wacik mengungkapkan, dari lifting minyak tahun 2012, sebesar 65% diperuntukkan memenuhi kebutuhan domestik. Sejak 2006, pasokan gas untuk domestik juga jadi prioritas. Dalam delapan tahun terakhir, penyaluran gas bumi domestik meningkat 250%.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.