Pembahasan Subsidi BBN 2010 Tunggu Revisi Perpres

Demikian hasil rapat Komisi VII dengan Ditjen Migas, PT Pertamina dan PT PLN, Rabu (27/5).

DPR berpendapat, revisi Perpres No 71 di mana BBN yang dicampurkan dengan BBM tertentu akan disubsidi merupakan payung hukum, sehingga perubahan terhadap aturan tersebut penting dilakukan.

Dirjen Migas Evita H. Legowo mengemukakan, pihaknya telah mengajukan usulan revisi Perpres No 71 Tahun 2005 sejak beberapa waktu lalu. Diharapkan pada pekan ini revisi itu dapat diteken Presiden, agar besaran subsidi BBN dapat dibahas dengan DPR.

Revisi Perpres No 71 Tahun 2005 ini memang penting dilakukan. Tidak hanya terkait dengan subsidi BBN, tetapi juga formula harga BBN yang telah selesai dibahas dengan stakeholder.

"Begitu revisi Perpres diteken, maka formula harga BBN pun dapat ditetapkan," kata Evita.

Sebelumnya pada awal rapat kerja, dengan mempertimbangkan harga minyak dunia yang terus naik, pemerintah mengusulkan alokasi tambahan subsidi untuk bahan bakar nabati (BBN) tertentu rata-rata Rp 2.000 per liter.

"Subsidi ini dengan catatan bila harga pokok BBN lebih tinggi dari harga pokok BBM," papar Evita.

Dengan subsidi Rp 2.000 per liter, maka total subsidi BBN tahun 2010 dengan volume BBN 777.075 kilo liter sebesar Rp 1,554 triliun. Perinciannya, subsidi bioethanol Rp 429,082 miliar di mana mandatory sebesar 1% dan biodiesel Rp 1,125 triliun dengan mandatory 5%.

Besaran subsidi BBN 2010 yang diajukan ini lebih besar dibanding 2009 sebesar Rp 1.000 per liter. Dengan volume 831.427 kilo liter, maka total subsidi BBN 2009 mencapai Rp 831,427 miliar.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.