Demikian hasil rapat Komisi VII dengan Ditjen Migas, PT
Pertamina dan PT PLN, Rabu (27/5).
DPR berpendapat, revisi Perpres No 71 di mana BBN yang
dicampurkan dengan BBM tertentu akan disubsidi merupakan payung hukum, sehingga
perubahan terhadap aturan tersebut penting dilakukan.
Dirjen Migas Evita H. Legowo mengemukakan, pihaknya telah
mengajukan usulan revisi Perpres No 71 Tahun 2005 sejak beberapa waktu lalu. Diharapkan
pada pekan ini revisi itu dapat diteken Presiden, agar besaran subsidi BBN
dapat dibahas dengan DPR.
Revisi Perpres No 71 Tahun 2005 ini memang penting
dilakukan. Tidak hanya terkait dengan subsidi BBN, tetapi juga formula harga
BBN yang telah selesai dibahas dengan stakeholder.
"Begitu revisi Perpres diteken, maka formula harga
BBN pun dapat ditetapkan," kata Evita.
Sebelumnya pada awal rapat kerja, dengan mempertimbangkan
harga minyak dunia yang terus naik, pemerintah mengusulkan alokasi tambahan
subsidi untuk bahan bakar nabati (BBN) tertentu rata-rata Rp 2.000 per liter.
"Subsidi ini dengan catatan bila harga pokok BBN
lebih tinggi dari harga pokok BBM," papar Evita.
Dengan
subsidi Rp 2.000 per liter, maka total subsidi BBN tahun 2010 dengan volume BBN
777.075 kilo liter sebesar Rp 1,554 triliun. Perinciannya, subsidi bioethanol
Rp 429,082 miliar di mana mandatory sebesar 1% dan biodiesel Rp 1,125 triliun
dengan mandatory 5%.
Besaran subsidi BBN 2010 yang diajukan ini lebih besar
dibanding 2009 sebesar Rp 1.000 per liter. Dengan
volume 831.427 kilo liter, maka total subsidi BBN 2009 mencapai Rp 831,427
miliar.