Menteri ESDM Jero Wacik dalam
Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (16/1), mengemukakan, total
penghematan itu terdiri dari penghematan penggunaan premium untuk kendaraan
roda empat pribadi di Jawa-Bali sebesar 5,8 juta KL, penggunaan CNG pada 44.000
kendaraan umum menghemat 0,18 juta KL dan penggunaan LGV pada 250.000 kendaraan
umum dan pribadi dapat menghemat 0,23 juta KL.
Dengan dilakukannya pembatasan BBM bersubsidi, volume BBM dapat mencapai 37,49
juta KL. Jumlah ini sesuai dengan UU APBN 2012 yang menyatakan bahwa dari
volume BBM tertentu sebanyak 40 juta KL, sebanyak 2,5 juta KL BBM jenis premium
tidak dicairkan anggarannya dan akan dievaluasi realisasinya dalam APBN-P 2012.
Dalam kesempatan itu, Jero Wacik juga menjelaskan mekanisme pembatasan BBM
bersubsidi yaitu untuk kendaraan roda dua dan tiga, diperbolehkan menggunakan
BBM subsidi. Sementara untuk kendaraan roda 4 pribadi, mobil dinas dan taksi
eksekutif, dapat menggunakan BBM non-subsidi dan LGV dengan menambah alat converter kit.
"Untuk taksi, memiliki 2 pilihan yaitu menggunakan LGV dan CNG. Sedangkan
angkutan umum termasuk UMKM, dapat memakai BBM subsidi dan CNG,"
tambahnya.
Pembatasan BBM bersubsidi dilakukan secara bertahap. Untuk Jawa Bali,
pembatasan premium akan mulai dilakukan mulai April dan solar mulai Juli 2013.
Sementara untuk Sumatera, pembatasan premium mulai Januari 2013 dan solar pada
Juli 2013. Pembatasan di Kalimantan untuk premium dan solar akan mulai
dilakukan pada Juli 2013.
Untuk Sulawesi, pembatasan premium dan solar akan dilakukan pada Januari 2014.
Sedangkan Maluku dan
Papua, pembatasan akan dilakukan mulai Juli 2014.