Pembatasan BBM Bersubsidi Hemat 6,21 Juta KL

Menteri ESDM Jero Wacik dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (16/1), mengemukakan, total penghematan itu terdiri dari penghematan penggunaan premium untuk kendaraan roda empat pribadi di Jawa-Bali sebesar 5,8 juta KL, penggunaan CNG pada 44.000 kendaraan umum menghemat 0,18 juta KL dan penggunaan LGV pada 250.000 kendaraan umum dan pribadi dapat menghemat 0,23 juta KL.

Dengan dilakukannya pembatasan BBM bersubsidi, volume BBM dapat mencapai 37,49 juta KL. Jumlah ini sesuai dengan  UU APBN 2012 yang menyatakan bahwa dari volume BBM tertentu sebanyak 40 juta KL, sebanyak 2,5 juta KL BBM jenis premium tidak dicairkan anggarannya dan akan dievaluasi realisasinya dalam APBN-P 2012.

Dalam kesempatan itu, Jero Wacik juga menjelaskan mekanisme pembatasan BBM bersubsidi yaitu untuk kendaraan roda dua dan tiga, diperbolehkan menggunakan BBM subsidi. Sementara untuk kendaraan roda 4 pribadi, mobil dinas dan taksi eksekutif, dapat menggunakan BBM non-subsidi dan LGV dengan menambah alat converter kit.

"Untuk taksi, memiliki 2 pilihan yaitu menggunakan LGV dan CNG. Sedangkan angkutan umum termasuk UMKM, dapat memakai BBM subsidi dan CNG," tambahnya.

Pembatasan BBM bersubsidi dilakukan secara bertahap. Untuk Jawa Bali, pembatasan premium akan mulai dilakukan mulai April dan solar mulai Juli 2013.

Sementara untuk Sumatera, pembatasan premium mulai Januari 2013 dan solar pada Juli 2013. Pembatasan di Kalimantan untuk premium dan solar  akan mulai dilakukan pada Juli 2013.

Untuk Sulawesi, pembatasan premium dan solar akan dilakukan pada Januari 2014. Sedangkan Maluku dan Papua, pembatasan akan dilakukan mulai Juli 2014.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.