“Kalau kontraktor sudah memberikan ijin, tentunya kami akan segera memprosesnya,†kata Direktur Pembinaan Program Migas Naryanto Wagimin pada acara Koordinasi Penghitungan dan Evaluasi Lifting Migas di Gedung Migas, pekan ini.
Naryanto menyadari,
masih terdapat persepsi atau ketakutan di masyarakat bahwa mengelola sumur tua
merupakan pelanggaran hukum atau ilegal. Padahal hal itu dimungkinkan untuk
dilakukan KUD atau BUMD, dengan catatan telah memperoleh ijin resmi dari
pemerintah.
Dalam kesempatan
itu, Naryanto juga mengingatkan KUD atau BUMD yang telah memperoleh ijin
mengelola sumur tua agar tetap memperhatikan aspek keselamatan lingkungan
migas.
Sumur tua adalah
sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan
serta terletak pada lapangan yang diusahakan pada suatu wilayah kerja yang
terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh KKKS. Pemerintah
berupaya mengoptimalkan produksi minyak
bumi termasuk juga sumur tua. Pengelolaan sumur tua diutamakan dilakukan oleh
perusahaan daerah seperti BUMD dan KUD, dengan tujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sekitar.
Pengelolaan sumur
tua diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 01 tahun 2008 tentang Pedoman
Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. Berdasarkan aturan
tersebut, jika permohonan pengelolaan
sumur tua disetujui, Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM memberikan persetujuan
memproduksi kepada KKKS. Selanjutnya, KKKS dan KUD atau BUMD wajib
menindaklanjuti dengan perjanjian memproduksi minyak bumi.
Jangka waktu
perjanjian tidak melebihi sisa waktu KKS dan diberikan paling lama 5 tahun
serta dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun. Perpanjangan ini wajib
mendapat persetujuan Menteri ESDM.
KUD atau BUMD dapat
mulai memproduksi minyak setelah ada perjanjian dengan KKKS. Hasil yang
diperoleh, harus diserahkan kepada KKKS dan untuk itu, KUD atau BUMD mendapat
imbalan jasa yang besarannya didasarkan kesepakatan kesepakatan kedua belah
pihak.
Hingga saat ini, sejumlah
perjanjian kerja sama pengusahaan sumur
tua telah ditandatangani. Selama tahun 2012,
Pemerintah telah menerbitkan persetujuan bagi 5 Koperasi Unit Desa (KUD) untuk
memproduksikan minyak bumi pada sumur tua. Total sumur yang dikelola sebanyak
280 buah.
Total sumur tua minyak
bumi Indonesia mencapai 13.824 sumur. Perinciannya: Sumatera bagian selatan
3.623 sumur, Sumatera bagian utara 2.392 sumur, Sumatera bagian tengah 1,633
sumur, Kalimantan Timur 3.143 sumur, Kalimantan Selatan 100 sumur, Jawa
Tengah-Jatim-Madura 2.496 sumur, Papua 208 sumur dan Seram 229 sumur. (TW)