Bagi hasil
ini jauh lebih besar dibanding bagi hasil minyak yang biasa yaitu 85% untuk
pemerintah dan 15% bagi investor dan gas sebesar 70% untuk pemerintah dan 30%
bagi investor.
Besaran
split ini, jelas Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, tergantung pada
kondisi geologi yang ada serta besaran data yang diberikan pemerintah.
Selain
bagi hasil, insentif lain yang diberikan pemerintah adalah pembebasan bea masuk
dan KKKS tidak berkewajiban menyampaikan komitmen pasti berupa pemboran
eksplorasi pada 3 tahun pertama. KKKS hanya diwajibkan melaksanakan survei
seismik, di mana kontraknya dibatasi maksimal 3 tahun. Apabila hasil survei
tidak menemukan prospek yang siap dibor, maka kontrak diakhiri.
Insentif
lain yang sedang diupayakan pemerintah adalah pembebasan dari pajak bumi dan
bangunan (PBB). Pengenaan PBB terhadap kegiatan offshore, dinilai akan memberatkan KKKS. Insentif ini tengah dalam
pembicaraan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
“Kami
sedang memikirkan sarana apa yang terbaik untuk mengatasi hal ini (PBB),
terutama terkait dengan eksplorasi di offshore. Kita sudah mulai bicara dan
salah satu memang kemungkinan penyelesaiannnya dengan PMK. Tapi ini masih dalam
pembicaraan. Belum selesai, tapi tanda-tanda pengertiannya sudah ada,†jelas
Evita.