Permen ESDM Tentang Tambahan Alokasi Gas Bumi Untuk Pembangkit Listrik 2011


Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa untuk menjamin ketersediaan gas untuk kelistrikan tahun 2011 serta mengurangi ketergantungan terhadap BBM, perlu dukungan penyediaan gas bumi untuk kebutuhan pembangkit listrik dengan tetap memperhatikan keekonomian pengembangan gas bumi serta Neraca Gas Bumi.

 

Berdasarkan hal tersebut, Menteri ESDM menetapkan tambahan alokasi gas bumi untuk pembangkit listrik sebesar 62,72 BBTUD, dialokasikan dari:

  1. Wilayah kerja Lematang Lapangan Singa, KKKS Medco Lematang.
  2. Wilayah kerja South Central Sumatera, KKKS Medco South Central Sumatera.
  3. Wilayah kerja West Madura Offshore, KKKS Pertamina hulu Energi west Madura Offshore.
  4. Wilayah kerja Jambi Merang JOB Pertamina-Talisman Jambi Merang.

 

Ditetapkan pula bahwa BPMIGAS wajib mengambil langkah-langkah guna ketersediaan alokasi gas bumi tersebut, dengan tetap memperhatikan keekonomian pengembangan lapangan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.