Dalam paparannya Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H.
Legowo mengungkapkan, pengaturan kegiatan usaha gas bumi melalui pipa bertujuan
meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, meningkatkan
investasi pembangunan infrastruktur gas bumi dan menjamin efisiensi dan
efektifitas pelaksanaan penyediaan gas bumi baik sebagai sumber energi maupun
sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri.
Selain
itu, meningkatkan partisipasi badan usaha dalam penyediaan gas bumi untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri, memberikan kesempatan yang sama bagi semua
badan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha niaga dan atau pengangkutan gas
bumi melalui pipa, memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para pelaku
usaha dan menjamin dipenuhinya hak-hak konsumen gas bumi.
Substansi pengaturan, antara lain kegiatan usaha niaga
melalui pipa, kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan harga jual
gas bumi dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Mengenai kegiatan usaha niaga melalui pipa diatur bahwa
kegiatan itu dilaksanakan badan usaha setelah mendapatkan izin usaha niaga gas
bumi melalui pipa dan dilakukan pada wilayah niaga tertentu yang batas
koordinat geografisnya sama dengan wilayah jaringan distribusi.
Pada wilayah niaga tertentu, dapat dilaksanakan kegiatan
usaha niaga gas bumi melalui pipa oleh lebih dari satu badan usaha pemegang
izin. Dalam melaksanakan kegiatan usaha niaganya, badan usaha wajib menggunakan
pipa transmisi atau distribusi yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan bersama (open access) pada ruas transmisi atau
wilayah jaringan distribusi tertentu.
Dalam hal dari aspek teknis dan ekonomis pipa transmisi
atau distribusi tidak dapat dimanfaatkan besama atau belum tersedia, badan
usaha dapat membangun pipa dedicated hilir
yaitu pipa yang dibangun untuk mengangkut gas bumi milik sendiri. Untuk itu,
badan usaha harus mendapatkan izin usaha gas bumi melalui pipa dedicated hilir yang permohonannya diajukan
kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas dengan tembusan Kepala BPH Migas.
Badan usaha yang telah mendapat izin ini, wajib mendapatkan hak khusus dari BPH
Migas dan dilarang melakukan kegiatan usaha pengangkutan melalui pipa tersebut.
Sementara badan usaha yang melakukan kegiatan usaha
pengangkutan gas bumi melalui pipa, harus mendapatkan izin pengangkutan gas
bumi melalui pipa dan hak khusus. Badan usaha pemegang izin ini juga dapat
melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan gas melalui pipa pada lebih dari satu
ruas transmisi atau wilayah jaringan distribusi.
Kegiatan pengangkutan gas bumi pada ruas transmisi
tertentu atau wilayah jaringandistribusi tertentu, hanya dapat dilakukan oleh satu badan usaha
pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa yang telah mendapatkan
hak khusus pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi tertentu atau
wilayah jaringan distribusi tertentu.
Badan usahayang
melakukan kegiatan usaha pengangkutan gas melalui pipa, wajib memiliki atau
menguasai fasilitas pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi atau
wilayah jaringan distribusi.
Harga jual gas bumi melalui pipa terdiri dari harga jual
gas bumi melalui pipa untuk pengguna rumah tangga dan pelanggan kecil, pengguna
tertentu dan pengguna umum.
Harga jual gas bumi melalui pipa untuk pengguna rumah
tangga dan pelanggan kecil diatur dan ditetapkan oleh BPH Migas. Harga jual gas
bumi untuk pengguna tertentu ditetapkan oleh Menteri ESDM dan untuk pengguna
umum, harga jualnya ditetapkan oleh badan usaha dengan berpedoman pada
kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, kesinambungan penyediaan dan
penditribusian gas bumi dan tingkat keekonomian dengan margin yang wajar.
“Penetapan harga jual untuk pengguna umum wajib dilaporkan
kepada Menteri ESDM,†kata Evita.
Dalam aturan ini ditegaskan pula bahwa BPH Migas melakukan
pengaturan, penetapan dan pengawasan atas tarif pengangkutan gas bumi melalui
pipa, harga jual gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil,
hak khusus, pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan gas bumi milik badan
usaha oleh badan usaha lain dan volume gas bumi yang diangkut dan diniagakan
melalui pipa.
Badan usaha pemegang izin usaha niaga juga diwajibkan
laporan mengenai kegiatan usahanya kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas
setiap 3 bulan sekali. Sedangkan untuk badan usaha pemegang izin pengangkutan,
diwajibkan melaporkan setiap satu bulan.
Dalam aturan ini ditetapkan pula bahwa badan usaha diberi
waktu untuk menyesuaikan.