Permen Gas Melalui Pipa Dibahas Bersama Stakeholder

Dalam paparannya Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo mengungkapkan, pengaturan kegiatan usaha gas bumi melalui pipa bertujuan meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, meningkatkan investasi pembangunan infrastruktur gas bumi dan menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan penyediaan gas bumi baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri.

Selain itu, meningkatkan partisipasi badan usaha dalam penyediaan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, memberikan kesempatan yang sama bagi semua badan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha niaga dan atau pengangkutan gas bumi melalui pipa, memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para pelaku usaha dan menjamin dipenuhinya hak-hak konsumen gas bumi.

Substansi pengaturan, antara lain kegiatan usaha niaga melalui pipa, kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan harga jual gas bumi dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Mengenai kegiatan usaha niaga melalui pipa diatur bahwa kegiatan itu dilaksanakan badan usaha setelah mendapatkan izin usaha niaga gas bumi melalui pipa dan dilakukan pada wilayah niaga tertentu yang batas koordinat geografisnya sama dengan wilayah jaringan distribusi.

Pada wilayah niaga tertentu, dapat dilaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa oleh lebih dari satu badan usaha pemegang izin. Dalam melaksanakan kegiatan usaha niaganya, badan usaha wajib menggunakan pipa transmisi atau distribusi yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan bersama (open access) pada ruas transmisi atau wilayah jaringan distribusi tertentu.

Dalam hal dari aspek teknis dan ekonomis pipa transmisi atau distribusi tidak dapat dimanfaatkan besama atau belum tersedia, badan usaha dapat membangun pipa dedicated hilir yaitu pipa yang dibangun untuk mengangkut gas bumi milik sendiri. Untuk itu, badan usaha harus mendapatkan izin usaha gas bumi melalui pipa dedicated hilir yang permohonannya diajukan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas dengan tembusan Kepala BPH Migas. Badan usaha yang telah mendapat izin ini, wajib mendapatkan hak khusus dari BPH Migas dan dilarang melakukan kegiatan usaha pengangkutan melalui pipa tersebut.

Sementara badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa, harus mendapatkan izin pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus. Badan usaha pemegang izin ini juga dapat melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan gas melalui pipa pada lebih dari satu ruas transmisi atau wilayah jaringan distribusi.

Kegiatan pengangkutan gas bumi pada ruas transmisi tertentu atau wilayah jaringan  distribusi tertentu, hanya dapat dilakukan oleh satu badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa yang telah mendapatkan hak khusus pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi tertentu atau wilayah jaringan distribusi tertentu.

Badan usaha  yang melakukan kegiatan usaha pengangkutan gas melalui pipa, wajib memiliki atau menguasai fasilitas pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi atau wilayah jaringan distribusi.

Harga jual gas bumi melalui pipa terdiri dari harga jual gas bumi melalui pipa untuk pengguna rumah tangga dan pelanggan kecil, pengguna tertentu dan pengguna umum.

Harga jual gas bumi melalui pipa untuk pengguna rumah tangga dan pelanggan kecil diatur dan ditetapkan oleh BPH Migas. Harga jual gas bumi untuk pengguna tertentu ditetapkan oleh Menteri ESDM dan untuk pengguna umum, harga jualnya ditetapkan oleh badan usaha dengan berpedoman pada kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, kesinambungan penyediaan dan penditribusian gas bumi dan tingkat keekonomian dengan margin yang wajar.

“Penetapan harga jual untuk pengguna umum wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM,” kata Evita.

Dalam aturan ini ditegaskan pula bahwa BPH Migas melakukan pengaturan, penetapan dan pengawasan atas tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga jual gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, hak khusus, pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan gas bumi milik badan usaha oleh badan usaha lain dan volume gas bumi yang diangkut dan diniagakan melalui pipa.

Badan usaha pemegang izin usaha niaga juga diwajibkan laporan mengenai kegiatan usahanya kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas setiap 3 bulan sekali. Sedangkan untuk badan usaha pemegang izin pengangkutan, diwajibkan melaporkan setiap satu bulan.

Dalam aturan ini ditetapkan pula bahwa badan usaha diberi waktu untuk menyesuaikan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.