Tafsiran kami,
dalam satu bulan sudah dapat menyelesaikan RPP yang dimaksud dan
kemudian (disampaikan) ke Setneg, kata
Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh di DPR, menjawab pertanyaan anggota Komisi VII
tentang penyelesaian RPP Cost Recovery
sebagaimana diamanatkan di dalam pasal 4 undang-undang No 41 tahun 2008 tentang
APBN tahun anggaran 2009, sebagai dasar untuk pembahasan asumsi makro RAPBN
2011.