Rancangan Kebijakan Energi Nasional Disetujui

"Rancangan Kebijakan Energi Nasional sudah disetujui oleh DPR untuk menjadi Kebijakan Energi Nasional (KEN). Di situ jelas kita (Pemerintah) diminta mengurangi ketergantungan pada minyak, kemudian dorong ke gas, energi baru terbarukan, batubara juga karena kita punya banyak namun tetap yang ramah lingkungan dan kemudian nuklir,’ ujar Ketua Harian DEN Jero Wacik di DPR, Selasa (21/1).

KEN menjadi acuan dalam mengelola energi agar dapat mencapai kemandirian. Khusus untuk nuklir, Wacik menjelaskan, akan menjadi pilihan terakhir. Namun jika ditemukan teknologi yang baik, bisa juga dikembangkan. "Kalau memang dibutuhkan oleh negeri, nuklir tetap bisa dilaksanakan, namun sebelumnya dilakukan pengkajian yang sangat ketat dan perhitungan yang sangat cermat,” ujar Wacik.

Saat ini Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sedang melakukan kajian yang berkaitan dengan teknologi nuklir untuk mendapatkan formula yang baik untuk diterapkan di Indonesia. Pemanfaatan nuklir sebagai alternatif sumber energi karena pemerintah menyadari,  kebutuhan akan energi bangsa Indonesia akan semakin meningkat seiring tumbuhnya perekonomian. (SF)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.