Kepastian
tersebut diperoleh setelah melalui pembahasan antara Bupati Bojonegoro,
Komisi-A DPRD Bojonegoro dengan Wakil Kepala BPMIGAS dan jajarannya yang
berlangsung di Bojonegoro, Selasa (14/8).
Dengan
adanya kepastian akan diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut
maka seluruh izin yang diperlukan untuk proyek pengembangan penuh lapangan
Banyu Urip telah terpenuhi semua.
Pemerintah
Daerah Bojonegoro menyampaikan bahwa hal utama yang mereka inginkan adalah
kehadiran proyek tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Bodjonegoro.
Wakil
Kepala BPMIGAS J. Widjonarko menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas operasi
produksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari operasi Mobil Cepu Ltd
selaku operator Lapangan Banyu Urip.
“Dalam
rangka mendukung pemberdayaan masyarakat di sekitar daerah operasi tersebut
akan dibuatkan sarana penunjang operasi di luar namun berdekatan dengan daerah
operasi berupa fasilitas penunjang, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,
seperti klinik, fasilitas olahraga dan fasilitas lain yang akan dibahas lebih
lanjut secara lebih tehnis. Ini merupakan salah satu bentuk manfaat kehadiran
proyek cepu bagi masyarakat sekitar,†ujar Kepala Dinas Hubungan Kemasyarakatan
dan Kelembagaan BPMIGAS A. Rinto Pudyantoro di Jakarta, Rabu (15/8).
Lapangan
Banyu Urip merupakan proyek minyak yang diharapkan bisa meningkatkan produksi
minyak nasional. Dengan cadangan sekitar 450 juta barel minyak, Banyu Urip
merupakan lapangan dengan cadangan minyak terbesar yang masih belum
tereksploitasi. Saat ini, produksi minyak Banyu Urip berada di kisaran 20.000
barel per hari. Angka ini diharapkan akan mencapai 165.000 barel per hari saat
fasilitas pengembangan penuh selesai dibangun.
Pembangunan
fasilitas produksi penuh Lapangan Banyu Urip merupakan pekerjaan besar dengan
kompleksitas yang tinggi. Fasilitas tersebut mencakup 49 sumur yang terhubung
pada tiga anjungan; sebuah fasilitas pusat pengolahan; pipa sepanjang 95
kilometer untuk mengalirkan minyak ke fasilitas penyimpanan dan alir-muat
terapung (Floating Storage and Offloading/FSO)
bermuatan minimal 1,7 juta barel, dan kapal tanker yang akan mengangkut minyak
dari FSO tersebut.
Pekerjaan
ini dibagi kedalam