Semangat Revisi UU Migas Bukan Untuk Kembali ke UU 8/1971


"Jangan sampai revisi UU tersebut hanya didorong karena kita ingin kembali ke UU 8/1971," ujar Rudi menanggapi pengamat energi yang menyoroti revisi UU Migas dikaitkan dengan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) sebagai hasil "reformasi" dari UU Nomor 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Migas.

Menurut Rudi, wacana pengelolaan migas nasional akan diserahkan kepada BHMN, BUMN ataukah bentuk lain, tidak menjadi masalah. "Kita harus melihat ke depan apa yang harus kita lakukan sehingga masyarakat tahu apa saja yang harus diperbaiki dan bagaimana cara memperbaikinya," kata Rudi.

Rudi menjelaskan, UU itu bersifat kontinyu, sehingga jangan dikotomikan antara UU 22/2001 dengan UU 8/1971. "Bila hari ini produksi migas turun dan banyak kesulitan muncul, bukan hanya karena UU-nya, tetapi faktor lain seperti belum ditemukannya cadangan baru yang besar dan permasalahan seputar kewenangan daerah di era Otonomi Daerah ini," ungkapnya.

"Berbicara tentang bernegara, mari kita melangkah ke depan, mari kita perbaiki UU, kita juga dukung Pertamina untuk semakin kuat baik di dalam negeri maupun luar negeri," pungkasnya.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.