"Jangan sampai revisi UU tersebut hanya didorong
karena kita ingin kembali ke UU 8/1971," ujar Rudi menanggapi pengamat
energi yang menyoroti revisi UU Migas dikaitkan dengan fungsi Badan Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) sebagai hasil "reformasi" dari
UU Nomor 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Migas.
Menurut Rudi, wacana pengelolaan migas nasional akan diserahkan kepada BHMN,
BUMN ataukah bentuk lain, tidak menjadi masalah. "Kita harus melihat ke
depan apa yang harus kita lakukan sehingga masyarakat tahu apa saja yang harus
diperbaiki dan bagaimana cara memperbaikinya," kata Rudi.
Rudi menjelaskan, UU itu bersifat kontinyu, sehingga jangan dikotomikan antara
UU 22/2001 dengan UU 8/1971. "Bila hari ini produksi migas turun dan
banyak kesulitan muncul, bukan hanya karena UU-nya, tetapi faktor lain seperti
belum ditemukannya cadangan baru yang besar dan permasalahan seputar kewenangan
daerah di era Otonomi Daerah ini," ungkapnya.
"Berbicara tentang bernegara, mari kita melangkah ke depan, mari kita
perbaiki UU, kita juga dukung Pertamina untuk semakin kuat baik di dalam negeri
maupun luar negeri," pungkasnya.