Subsidi Premium Akan Dikurangi

Menteri Koordinator Perekonomian Boediono mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (3/12). Menurut Boediono, pengalihan konsumsi premium merupakan salah satu opsi yang dikaji pemerintah untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi. Kajian dilakukan Departemen ESDM. 

"Intinya, mereka yang lebih mampu membayar lebih tinggi. Itu kan cukup adil," ujarnya.

Secara terpisah, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, teknis pengalihan premium beroktan 88 ke oktan 90 maupun pertamax tidak masalah karena semua stasiun pengisian bahan bakar untuk umum bersubsidi ditangani Pertamina. Untuk hal terkait subsidi, keberhasilan penerapannya tergantung dukungan masyarakat.

Deputi Direktur Niaga dan Pemasaran PT Pertamina Hanung Budya mengemukakan, program pembatasan premium subsidi akan difokuskan di wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Di wilayah yang termasuk UMPS III itu, konsumsi premium mencapai 5 juta kiloliter atau 30% dari konsumsi premium nasional.

Harga premium subsidi Rp 4.500 per liter. Harga pertamax per 1 Desember di wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat Rp 7.500 per liter. Seperti halnya pertamax, Pertamina akan menyesuaikan harga premium oktan 90 itu dengan harga pasar.

Menurut Hanung, harga premium oktan 90 lebih tinggi dari harga premium subsidi, tapi masih di bawah harga pertamax.

Premium subsidi digunakan untuk kendaraan umum, roda dua dan kendaraan dinas. Selebihnya, kendaraan pribadi akan didorong menggunakan premium oktan 90. 

Terkait dengan harga BBM industri, Boediono menegaskan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena pergerakan BBM industri di dalam negeri mengikuti harga internasional.  

Sementara itu, rencana pembatasan pemakaian premium untuk kendaraan pribadi ke premium oktan tinggi tidak membuat khawatir industri otomotif. 

Sekjen Gabungan Industri Kendaran Bermotor Indonesia Freddy Sutrisno mengatakan, rata-rata kendaraan generasi baru sudah dapat menggunakan oktan tinggi seperti pertamax. Tinggal tergantung pemilik kendaraan mau atau tidak melakukannya.  

Yang penting, katanya pemerintah memastikan tidak ada penyimpangan . Premium bersubsidi  benar-benar dipakai yang berhak.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.