“Biasanya
kan kita menawarkan melalui (mekanisme) joint
study. Tapi untuk besok, melalui tender reguler,†kata Dirjen Migas Kementerian
ESDM Evita H. Legowo seusai acara peresmian pemanfaatan jaringan distribusi gas
untuk rumah tangga, kemarin.
Dikatakan
Evita, empat wilayah kerja CBM yang akan ditawarkan tersebut berlokasi di
Sumatera dan Kalimantan. Pada penawaran wilayah CBM ini, para investor diberi
kebebasan untuk memilih jenis kontrak kerjanya, Production Sharing Contract (PSC)
atau Gross Production Sharing Contract
(GPSC).
Sementara
untuk KKKS yang telah menandatangani kontrak lama berbentuk PSC, juga diberi kebebasan jika ingin
menggunakan model GPSC.
“Kalau
kontrak yang sudah jalan, tetap mereka boleh melakukan evaluasi. Itu
dimungkinkan,†katanya.
Dengan
menggunakan model GPSC, dimungkinkan
gas yang telah keluar pada proses dewatering
dimanfaatkan untuk pembangkit listrik skala kecil bagi masyarakat sekitar
wilayah kerja CBM. Sedangkan jika menggunakan kontrak bentuk PSC, gas baru bisa diusahakan setelah
rencana pengembangan lapangan (Plan of
Development/PoD) ditandatangani.
Gross Production Sharing
Contract berarti dari seluruh
hasil produksinya, langsung dibagi dua antara pemerintah dan KKKS, tanpa adanya
cost recovery. Artinya, biaya
pengembangan CBM yang dikeluarkan KKKS tidak dibebankan kepada negara.
Sedangkan PSC merupakan kontrak bagi hasil dengan adanya cost recovery.