WK CBM Ditawarkan Pertengahan Tahun

“Biasanya kan kita menawarkan melalui (mekanisme) joint study. Tapi untuk besok, melalui tender reguler,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo seusai acara peresmian pemanfaatan jaringan distribusi gas untuk rumah tangga, kemarin.


Dikatakan Evita, empat wilayah kerja CBM yang akan ditawarkan tersebut berlokasi di Sumatera dan Kalimantan. Pada penawaran wilayah CBM ini, para investor diberi kebebasan untuk memilih jenis kontrak kerjanya, Production Sharing Contract (PSC) atau Gross Production Sharing Contract (GPSC).


Sementara untuk KKKS yang telah menandatangani kontrak lama berbentuk PSC, juga diberi kebebasan jika ingin menggunakan model GPSC.


“Kalau kontrak yang sudah jalan, tetap mereka boleh melakukan evaluasi. Itu dimungkinkan,” katanya.


Dengan menggunakan model GPSC, dimungkinkan gas yang telah keluar pada proses dewatering dimanfaatkan untuk pembangkit listrik skala kecil bagi masyarakat sekitar wilayah kerja CBM. Sedangkan jika menggunakan kontrak bentuk PSC, gas baru bisa diusahakan setelah rencana pengembangan lapangan (Plan of Development/PoD) ditandatangani.


Gross Production Sharing Contract berarti dari seluruh hasil produksinya, langsung dibagi dua antara pemerintah dan KKKS, tanpa adanya cost recovery. Artinya, biaya pengembangan CBM yang dikeluarkan KKKS tidak dibebankan kepada negara. Sedangkan PSC merupakan kontrak bagi hasil dengan adanya cost recovery.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.