Dalam
amanahnya Sekjen Kementerian ESDM mengingatkan bahwa proses belajar untuk
mencapai kesuksesan tidak berhenti sampai disini, proses belajar harus terus
dilakukan.
â€ÂMasih banyak hal yang harus dipelajari dan dikembangkan untuk mencapai
kemampuan diri yang optimal sehingga nantinya dapat berkontribusi kepada
organisasi, masyarakat, bangsa dan negara secara maksimal,†kata Waryono
mengawali sambutannya.
Ke
depan, lanjutnya, harus lebih antisipatif dalam menjawab perkembangan
masyarakat industri pengelola serta pengguna ESDM di tingkat nasional maupun
internasional.
“PTK
Akamigas juga harus siap untuk berubah menjadi institusi pendidikan tinggi yang
selalu melakukan terobosan-terobosan baru, seperti pengembangan program studi
yang sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan di sektor ESDM untuk
menghasilkan SDM yang kompeten yang siap pakai dan sesuai kebutuhan
perkembangan, sehingga dapat mendukung kebijakan pembangunan nasional baik
secara langsung maupun tidak langsung,†imbuhnya.
Untuk tahun akademik 2011/2012, PTK Akamigas-STEM mewisuda sebanyak 309
orang, terdiri dari 171 orang lulusan D1, 68 orang lulusan D2, 32 orang lulusan
D3 dan 38 orang lulusan D4. Lulusan ini merupakan lulusan siap pakai dan bukan
lagi siap latih sebagaimana lulusan dari perguruan tinggi umumnya. Lulusan
tersebut lulusan berasal dari industri perminyakan (PT Pertamina, PT PGN,
Petrochina, Vico, industri penunjang lainnya) sebanyak 214 orang, dari
lingkungan Kementerian ESDM (Pusdiklat Migas) 13 orang dan dari Pemda di
seluruh Indonesia 79 orang serta dari luar negeri yaitu Timor Leste 3 orang.
PTK Akamigas-STEM adalah salah satu unit organisasi di lingkungan Kementerian
ESDM yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan pendidikan formal Program
Diploma tingkat D1, D2, D3 dan D4 dengan program studi di bidang perminyakan
dan sumber daya mineral. Alumni PTK Akamigas-STEM sejak 45 tahun yang lalu
telah mencapai 15.147 orang, di mana sebanyak 70 % tersebar di seluruh unit kerja PT Pertamina
(Persero), 20% berada di KKKS, 5% di PT PGN serta 5% di PNS di lingkungan
Kementerian ESDM dan pemda.