Harga Gas Turun, Penerimaan Pajak Naik

Jakarta, Pemerintah telah memutuskan akan menurunkan harga gas untuk industri. Penurunan harga gas ini menurunkan penerimaan negara sekitar Rp 6-13 triliun, namun berpotensi meningkatkan pajak baru sebesar Rp 12-24 triliun. Multiplier effect yang ditimbulkannya berkisar antara Rp 68 hingga 130 triliun.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam jumpa pers, Kamis (8/10), memaparkan, setiap penurunan US$ 1 per MMBTU, berpotensi akan kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 6,6 triliun. Sebaliknya, potensi pajak akan bertambah sekitar Rp 12,3 triliun.
Selain itu, multiplier effect yang ditimbulkannya diperkirakan sekitar Rp 68,95 triliun.

Sementara itu, setiap penurunan harga gas US$ 2 per MMBTU, mengakibatkan penurunan penerimaan negara.sebesar Rp 13,39 triliun, namun berpotensi meningkatkan penerimaan pajak baru sebesar Rp 24,6 triliun. Multiplier effect yang ditimbulkannya diperkirakan sebesar Rp 137 triliun.

"Itu baru hitungan kasar. Nanti akan kita hitung lagi secara terperinci," kata Wiratmaja.

Dalam Paket Kebijakan III, Pemerintah memutuskan akan menurunkan harga gas di hulu yaitu untuk harga gas antara US$ 6-8 per MMBTU, diturunkan sebesar US$ 0-1 per MMBTU menjadi minimal US$ 6 per MMBTU. Selain itu, untuk harga gas di atas US$ 8, diturunkan sebesar US$ 1-2 per MMBTU menjadi minimal US$ 6 per MMBTU.

Mekanisme penurunan harga dilakukan melalui pengurangan penerimaan nrgara bukan pajal (PNBP) yang berasal dari.penjualan gas bumi. Pengaturan harga baru akan berlaku mulai 1 Januari 2016. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.