
Jakarta, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Migas berupaya menekan peningkatan terjadinya kecelakaan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi (migas), dan mencapai keselamatan migas baik itu keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan maupun keselamatan umum.
Bagian dari upaya termaksud, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 176.K/MG.01/MEM.M/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Pedoman Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM), yang memuat ketentuan Pendahuluan, Pengertian Yang digunakan Dalam Pedoman Penilaian Penerapan SMKM serta Lingkup, Penilaian dan Hasil Penilaian Penerapan SMKM.
“Penerapan SMKM di industri migas saat ini, dihadapkan pada berbagai tantangan dan kendala yang kompleks antara lain kompleksitas operasional, keterbatasan sumber daya, resistensi budaya, dinamika regulasi, logistik, pengelolaan data, dan kondisi lingkungan,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhamad, di kantor Direktorat Jenderal Migas, Selasa (6/8).
Mencapai Keselamatan Migas secara keseluruhan pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas yang memiliki karakteristik berbeda-beda, “penerapan SMKM akan diaplikasikan terhadap semua kegiatan usaha migas disesuaikan dengan ukuran, sifat, dan kompleksitas operasional perusahaan,” jelas Noor Arifin.
“Untuk itu, penilaian penerapan SMKM bertujuan untuk dijadikan sebagai acuan, mengevaluasi serta memastikan bahwa aspek Keselamatan Migas telah dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkas Noor Arifin.
Dokumen Pedoman Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM) dapat diunduh melalui https://migas.esdm.go.id/Buku-Referensi-1. (AFB)