Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menyiapkan sejumlah regulasi untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pengembangan industri Carbon Capture and Storage (CCS) di negara ini.
Pada Plenary Session acara International & Indonesia CCS Forum 2024, Rabu (31/07), Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana diwakili Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Noor Arifin Muhammad menyampaikan bahwa regulasi utama yang telah diterbitkan untuk mendukung industry CCS di Indonesia adalah Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, untuk menentukan skema kegiatan injeksi karbon, dan juga mengatur mekanisme lintas batas.
Selain itu, Noor Arifin juga menambahkan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia memiliki Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 yang fokus pada pengembangan CCS di wilayah hulu migas. Sedangkan untuk proyek CCS mandiri akan diatur dalam peraturan menteri tentang wilayah izin penyimpanan karbon yang sedang dipersiapkan.
“Dengan regulasi dan kebijakan ini, Indonesia saat ini berada di peringkat ke-22 dalam indikator hukum dan regulasi CCS oleh Global CCS Institute, menjadikan Indonesia negara nomor 1 untuk memimpin pengembangan CCS di Asia,” ujar Noor Arifin optimis.
Dihadapan stakeholders dan para peserta, Noor Arifin menjelaskan Skema Bisnis CCS di Indonesia dapat dikembangkan dalam dua cara, pertama melalui skema PSC pada kegiatan usaha migas dengan penambahan CCS pada lingkup Plan of Development (POD). Selain itu, CCS dapat dikembangkan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri melalui wilayah izin penyimpanan karbon.
“Kontraktor Migas diberikan privilege penawaran pertama untuk mengembangkan CCS di bloknya masing-masing. Hal ini mengingat kontraktor tersebut telah memiliki pengalaman, data, dan kemampuan untuk mengoperasikan teknis subsurface,” kata Noor Arifin menambahkan.
Dijelaskan Noor Arifin bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat pengembangan zona target injeksi di area tersebut.
Sebagai industri pionir, menurutnya masih banyak peluang untuk terlibat dalam pengembangan kegiatan CCS di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengundang semua bentuk kerja sama untuk mendukung pengembangan Industri CCS Indonesia.
“Indonesia membutuhkan bantuan dari semua pihak, baik untuk mempelajari proyek potensial, transfer teknologi terkini, membiayai peluang investasi CCS, atau meningkatkan pengetahuan kita tentang CCS melalui pengembangan kapasitas. Kami menunggu kolaborasi antar negara untuk membuat proyek CCS lebih sukses,” pungkas Noor Arifin mengakhiri.
(RAW)