Jakarta, Pemerintah telah mencapai kesepakatan harga gas untuk petrokimia di bawah US$ 6 per MMBTU. Sementara harga gas untuk industri pupuk dan baja, masih memerlukan sedikit pembahasan lagi.
Kesepakatan itu diperoleh dalam Rapat Koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, Rabu (9/11), yang antara lain dihadiri oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja.
Usai rakor Jonan menjelaskan, harga gas di bawah US$ 6 per MMBTU itu telah sesuai dengan Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penurunan Harga Gas.
“Target dari Perpres itu kan sampai ketangan konsumen dan plan gate maksimal US$ 6 per MMBTU. Yang detailnya ini lagi dibahas untuk industri lain, tapi kalau untuk petrokimia sudah selesai,” ujarnya.
Sementara itu terkait penyelesaian formulasi perhitungan harga gas untuk industri yang belum rampung, akan dibentuk tim kecil di level eselon I dan II . Diharapkan keputusan harga gas untuk industri dapat selesai seluruhnya pada akhir November dan dapat dilaksanakan awal tahun 2017. (DK)