Presiden Teken Perpres Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Untuk Kapal Nelayan

Jakarta, Dalam rangka menjamin ketahanan energi nasional serta untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil, Presiden Joko Widodo tanggal 2 November 2015 menetapkan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Untuk Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil.

Sasaran penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil adalah kapal perikanan bagi nelayan kecil yang menggunakan mesin motor tempel dan atau mesin dalam yang beroperasi harian.

Penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah NKRI. Penerapan daerah tertentu ini dilakukan oleh Menteri ESDM setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil, diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh Pemerintah berupa mesin kapal, konverter kit serta pemasangannya dan tabung khusus LPG beserta isinya. Pemberian gratis ini hanya berlaku satu kali dan dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM.

Dinyatakan pula, paket perdana ini wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam hal SNI belum tersedia, dapat menggunakan standar atau spesifikasi teknis yang disetujui oleh Menteri ESDM setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Presiden menetapkan bahwa Menteri ESDM bertugas menetapkan ketersediaan, alokasi serta standar dan mutu (spesifikasi) LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil dengan mempertimbangkan kebutuhan penggunaan LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil.

Menteri ESDM juga menetapkan perencanana volume kebutuhan tahunan LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Selain itu, Menteri menetapkan Harga Patokan, Harga Indeks Pasar dan Harga Jual Eceran LPG untuk kapal perikanan untuk nelayan kecil. Dalam menetapkan harga patokan LPG, dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pemerintah memberikan subsidi per kilogram untuk LPG bagi nelayan kecil ini, yang merupakan pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara Harga Jual Eceran LPG per kilogram setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai dan margin agen dengan Harga Patokan LPG. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggujawaban subsidi LPG ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggrakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Terkait penyediaan dan pendistribusian LPG, Presiden menyatakan bahwa hal itu dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Mneteri ESDM. Selain penugasan, Menteri juga dapat melakukan penunjukan langsung kepada badan usaha untuk melakukan penyediana dan pendistribusian LPG. Badan usaha itu, wajib memiliki dan atau menguasai sarana dan fasilitas pengolahan, penyimpanan dan distribusi LPG di dalam negeri dan jaminan ketersediaan LPG.

BUMN dan badan usaha tersebut wajib memiliki Izin Usaha Niaga LPG dan memenuhi persyaratan penugasan atau penunjukan langsung dari Menteri ESDM serta bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, maka penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil, dilaksanakan dengan tabung baja LPG 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro, sampai dengan tersedianya tabung khusus LPG. Penggunaan tabung ini dapat dilakukan paling lama sampai dengan 31 Desember 2018.

Ditetapkan pula bahwa pada saat aturan ini mulai berlaku, penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, dilakukan dengan ketentuan:

  1. Pengadaan isi ulang LPG untuk kapal perikanan untuk nelayan kecil dilaksanakan dengan menggunakan alokasi LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro pada tahun 2015.
  2. Penetapan dan penghitungan Harga Patokan LPG, Harga Indeks Pasar LPG dan Harga Jual Eceran LPG untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil, mengikuti mekanisme penetapan dan penghitungan untuk LPG tabung 3 kg.

Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.