KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 58/SJI/2015
Tanggal: 10 September 2015
Kebijakan Stimulus Ekonomi Sektor ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada hari ini Kamis
 (10/9) mengumumkan adanya kebijakan stimulus ekonomi sektor ESDM 
melalui deregulasi dan rencana regulasi baru yang  bertujuan untuk: 
Melakukan penyederhanaan ijin sektor energi; Mempermudah pelaksanaan 
investasi sektor energi; Mempercepat pelaksanaan proyek-proyek 
strategis; dan memberi kepastian hukum.
“Seluruh paket Regulasi 
ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian 
hukum, memudahkan investasi, menggerakkan sektor riil dan memperkuat 
industri riil,†tegas Menteri ESDM.
Dalam hal penyederhanaan 
perizinan sektor ESDM, saat ini lebih dari 60% perizinan dipangkas dalam
 6 bulan terakhir. Pada tahun 2014 total perizinan yang dikelola oleh 
Kementerian ESDM sebanyak 218 perizinan, sejak awal tahun 2015 telah 
disederhanakan menjadi 89 perizinan, di mana 63 perizinan telah 
dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM, sehingga 
tinggal 26 perizinan yang dikelola oleh Kementerian ESDM. Penyederhanaan
 ijin sektor ESDM ini akan terus dilakukan  untuk memudahkan pelaksanaan
 investasi.
Adapun paket regulasi sektor ESDM di antaranya adalah 
mengenai Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal 
Perikanan Nelayan Kecil; Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga
 BBG untuk Transportasi Jalan; Tata Kelola Gas Bumi; Regulasi mengenai 
Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri; Kebijakan 
Harga Gas Bumi Tertentu dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Regulasi
 mengenai Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal
 Perikanan Nelayan Kecil akan mengatur sasaran penyediaan dan 
pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan Nelayan Kecil yang menggunakan
 mesin motor tempel dan/ atau mesin dalam yang beroperasi harian. 
Regulasi ini diharapkan membantu nelayan kecil mengurangi beban biaya 
dan kemudahan untuk mendapatkan bahan bakar dalam operasi penangkapan 
ikan dengan mengganti dari BBM ke LPG. 
“Diperkirakan penggunaan 
LPG akan menghemat sekitar 65% dibandingkan dengan penggunaan BBM atau 
setara dengan Rp 100.400 per hari,†ujar Menteri ESDM.
Regulasi 
mengenai Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga BBG untuk 
Transportasi Jalan akan mengatur adanya paket bantuan converter kit 
kepada angkutan umum, kendaraan dinas, dan kendaraan tertentu yang 
semula berbahan bakar bensin menjadi CNG. Penggunaan CNG membantu 
mengurangi biaya bahan bakar bagi angkutan umum, karena harganya relatif
 lebih murah dan ramah lingkungan. Regulasi ini direncanakan 
menggantikan Perpres Nomor 64 Tahun 2012 mengenai Penyediaan, 
Pendistribusian, dan Penetapan Harga BBG untuk Transportasi Jalan.
Regulasi
 mengenai Tata Kelola Gas Bumi akan mengatur penyediaan, 
pendistribusian, dan pemanfaatan gas bumi. Regulasi ini direncanakan 
sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 mengenai Kegiatan 
Usaha Gas Bumi Melalui Pipa dan Permen ESDM Nomor 03 Tahun 2010 mengenai
 Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam 
Negeri.
Regulasi mengenai Pembangunan dan Pengembangan Kilang 
Minyak di Dalam Negeri akan mengatur kemudahan untuk pembangunan kilang 
di dalam negeri di mana produknya khususnya BBM akan diserap di dalam 
negeri yang dapat mengurangi impor BBM. Di sini Pertamina akan bertindak 
sebagai offtaker dari kilang minyak tersebut. Hal ini akan memberikan 
kepastian bagi investor di bidang kilang BBM. Adanya produk sampingan 
berupa petrokimia tentu akan memenuhi kebutuhan petrokimia di dalam 
negeri bagi para industri berbahan baku petrokimia dan mengurangi impor 
petrokimia.
Regulasi mengenai Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas akan mengatur penegasan otoritas 
pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan untuk menetapkan 
kebijakan harga gas bumi yang dilakukan secara transparan, perlakuan 
yang sama, dan berkeadilan guna mempercepat pembangunan sektor hilir, 
termasuk industri pupuk dan petrokimia.
Khusus untuk sektor 
kelistrikan, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan bahwa pembangunan 
pembangkit listrik 35.000 MW bukan hanya sekedar target pemenuhan 
kebutuhan listrik nasional, tetapi merupakan upaya mendorong kemampuan 
pemerintah dalam mempercepat pembangunan proyek infrastruktur skala 
besar baik sektor energi maupun lainnya, terutama dalam mengurai 
sumbatan (seperti perijinan dan pembebasan lahan), menarik investor, dan
 alih teknologi.
Plt. Kepala Pusat Komunikasi Publik
               
Hufron Asrofi