Jakarta, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas mengembangkan skema Bisnis CCS menjadi 2 opsi. Pertama, “CCS dapat dikembangkan dalam bisnis migas, di bawah PSC minyak bumi dengan penambahan CCS pada rencana pengembangan lapangan,” kata Koordinator Pokja Pengembangan Wilayah Kerja Migas Non Konvensional Dwi Adi Nugroho, JCC Jakarta, Jumat (6/9).
Yang kedua, “CCS dapat dikembangkan sebagai bisnis yang berdiri sendiri, melalui izin operasi penyimpanan karbon,” lanjut Dwi Adi.
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan sejumlah regulasi untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pengembangan CCS di Indonesia.
Regulasi utama yang telah diterbitkan adalah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang mengatur skema kegiatan penginjeksian karbon serta mekanisme karbon lintas batas. Selain itu, kita juga memiliki Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 yang berfokus pada pengembangan CCS di sektor hulu minyak dan gas bumi.
Kontraktor Migas diberikan keistimewaan penawaran pertama untuk mengembangkan CCS di wilayah kerja migasnya masing-masing. “Hal ini mengingat kontraktor sudah memiliki pengalaman, data, dan kemampuan mengoperasikan teknis bawah permukaan,” jelas Dwi Adi.
“Kebijakan ini dilaksanakan, dengan tujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat pengembangan zona target injeksi di area tersebut,” pungkas Dwi Adi.