Tahun 2020, Kota Prabumulih Teraliri Gas Bumi 100 Persen

Prabumulih, Pemerintah berkomitmen akan menjadikan Kota Prabumulih seluruhnya teraliri gas bumi  pada tahun 2020. Kota ini juga menjadi contoh sinergi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan energi berkeadilan bagi masyarakat.

"Komitmen Pemerintah tahun 2020, kita selesaikan. Jadi kita tidak diskusi tahun 2020 itu apakah (dibangun) 2.000 SR, 3.000 SR atau 4.000 SR. Pokoknya semua selesai (teraliri gas)," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dalam peresmian jargas yang bertempat di  SDN  61 Talang  Batu, Prabumulih, Sabtu (29/3) petang.

Pengembangan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) di Kota Prabumulih dimulai tahun 2012  sebanyak 4.650 SR, tahun 2016 sebanyak 32.000 SR dan terakhir di tahun 2018 sebanyak 6.018 SR. Sehingga kini jargas di kota ini yang telah terbangun sebanyak 42.668  SR atau 86%  dari total rumah tangga.

Menteri Jonan melanjutkan, Pemerintah setiap tahunnya mengeluarkan  dana APBN  untuk  menambah  jaringan  gas  rumah  tangga  di  berbagai daerah. Sehingga  semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat besar penggunaan gas  bumi. "Kalau tahun 2020 saya dapat alokasi 100.000 SR, maka Sumatera Selatan paling kurang kami alokasikan 15.000 SR . Tapi kalau kami dapat 1 juta SR,  maka untuk Sumsel kami berikan 100.000 SR," kata Jonan lagi.

Hingga saat ini, total jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) yang terbangun di Provinsi Sumatera Selatan mencapai 75.952 SR. Selain di Prabumulih, pembangunan tersebut tersebar di Kabupaten Musi Rawas, Kota Palembang, Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Musi Banyuasin, Kab. Muara Enim dan Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengapresiasi pembangunan jargas yang dilakukan Pemerintah. "Pak Menteri, sampaikan ke Presiden, terima kasih atas kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Rakyat Prabumulih akan menyampaikan terima kasihnya dengan doa," katanya.

Herman Deru juga menghimbau masyarakat agar memelihara fasilitas yang telah diperoleh dan membayar biaya pemakaian gas bumi dengan tertib. "Saran aku, bulanan dibayar. Nggak halal (makanan) yang dimakan kalau gak dibayar (biaya pemakaian gas bumi)," ujar Herman.

Berdasar Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusi dan Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, disebutkan bahwa tujuan dari program pembangunan jargas antara lain memberikan akses energi kepada masyarakat, memberikan dampak positif kepada masyarakat melalui penghematan biaya bahan bakar, juga mewujudkan ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan, serta mengurangi beban subsidi BBM dan/atau LPG pada sektor rumah tangga.

Persyaratan pembangunan jargas, antara lain  dekat dengan sumber gas/infrastruktur pipa gas, spesifikasi gas bumi terpenuhi, terdapatnya potensi pasar pengguna, adanya komitmen Pemerintah Daerah dan telah memenuhi kaidah keselamatan dan keteknikan.

Untuk tahun 2018, sebanyak 89.727 SR jargas telah terbangun di Lhokseumawe, Deli Serdang, Medan, Palembang, Prabumulih, Musi Rawas, Serang, Cirebon, Bogor, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Bontang, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Tarakan, Samarinda, dan Pali.

Pada tahun 2019 ini, jargas direncanakan akan dibangun berjumlah 78.216 SR yang di 18 kota/kabupaten, yaitu Kabupaten Aceh Utara, Kota Dumai, Kota Jambi, Kota Palembang, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bojonegoro, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Banggai, Kabupaten Wajo dan Kutai Kartanegara, yang dilaksanakan oleh PT. Pertamina (Persero) melalui anak perusahaan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.