Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Ditjen Migas Gelar Forum Konsultasi Publik Bersama Para Stakeholder

Berita

Tangerang Selatan – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM menginisiasi kegiatan Forum Konsultasi Publik bersama para Badan Usaha Migas, Ombudsman RI, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), Akademisi, perwakilan jurnalis, serta para unit pengampu layanan publik di Ditjen Migas. Kegiatan ini menjadi sarana komunikasi para pihak, agar layanan publik menjadi lebih cepat dan akuntabel. 

Pada pembukaan diskusi Forum Konsultasi Publik (FKP) bertajuk “Sinergi Layanan Informasi Ditjen Migas” Selasa (10/09) tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas bumi Maompang Harahap mengatakan bahwa Ditjen Migas selalu berupaya melakukan konsolidasi internal guna melakukan pembenahan layanan publik yang dilakukan. Dimana layanan Informasi dan pengaduan publik merupakan bagian dari layanan publik.

Bapak Ibu yang kami hormati prinsipnya kami Ditjen Migas selalu melakukan konsolidasi internal untuk melakukan pembenahan internal. Karena pelayanan yang cepat akuntabel atau kalau bahasanya UU-nya berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur harus diawali dari internal bisnis proses yang memang excellent, “ jelasnya.

Dihadapan para peserta, Maompang menjelaskan bahwa pelaksanaan FKP tersebut juga didasarkan pada amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan juga peraturan turunan yaitu Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Dalam sambutannya, Maompang juga berpesan kepada para Badan Usaha Migas yang terdiri atas perwakilan Badan Usaha Hulu, Badan Usaha Hilir, dan Badan Usaha Penunjang Migas, bahwa dalam pelaksanaan pelayanan publik penting untuk dilakukan sinergi antara pemberi layanan dan pengguna layanan. Sinergi berarti bahwa masing-masing pihak agar dapat memahami tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangannya masing-masing dan tidak ada intervensi. Selain itu, kualifikasi dan kompetensi dari evaluator perizinan dan non perizinan dari Ditjen Migas menjadi penting karena menjadi ujung tombak pelaksanaan pelayanan publik.

Yang tidak kalah penting lainnya adalah dalam pelayanan perizinan perlu dilakukan update termasuk pada internal proses bisnis layanan publik. Lebih jauh, Maompang menjelaskan bahwa proses bisnis layanan publik Ditjen Migas yang telah berjalan secara daring saat ini, selanjutnya akan dilakukan review secara berkala, termasuk persyaratan-persyaratan akan dilakukan update dan peninjauan kembali, seiring dengan dilakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

“Jadi yang paling penting sebenarnya bagaimana tadi internal bisnis proses dan juga integritas juga harus dijaga,” pesan Maompang.

Terkait dengan integritas, Maompang juga mengapresiasi Lembaga Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang telah melakukan Survey Penilaian Intergritas (SPI) Tahun 2023 kepada responden Ditjen Migas yang terdiri atas perwakilan internal sebagai pemberi layanan, dan juga para pengguna layanan yang terdiri atas perwakilan Badan Usaha Hulu Migas, Badan Usaha Hilir Migas dan Badan Usaha Penunjang Migas.

Dijelaskan Maompang bahwa ada tiga hal yang dipotret oleh KPK ya dari hasil penilaian eksternal kepada internal SPI tersebut. Yang pertama itu yang terkait dengan transparansi dan keadilan bagi pihak yang mendapatkan layanan. Kemudian yang kedua adalah upaya pencegahan korupsi, dan yang ketiga dari integritas dari pemberi layanan dan integritas dari pengguna layanan.

“Nah Alhamdulillah kabar baiknya tahun 2023 yang lalu untuk di bagian Migas berdasarkan hasil SPI KPK ini, nilainya ini di atas rata-rata Nasional. Tapi bukan berarti ini memang sudah bagus. Masih ada area-area yang memang harus tetap diperbaiki ya, dan itu sebenarnya disampaikan secara rinci di dalam laporan hasil SPI KPK,” jelas Maompang.

Meski hasil SPI 2023 layanan publik Ditjen Migas dinilai sangat baik, pihaknya tetap ingin membuka diskusi dengan para stakeholders sub sektor Migas untuk peningkatan layanan publik melalui kegiatan FKP ini.

“Jadi silakan disampaikan kalau sekiranya memang ada masukan-masukan. Silahkan disampaikan di sini forum-nya. Nanti akan kami catat, akan kami tindak lanjuti. Intinya kalau ada hambatan-hambatan baik struktural maupun teknis disampaikan di sini biar nanti akan kami tindak lanjuti sarana fasilitas juga kami update,” pungkas Maompang.

Selain melibatkan perwakilan Badan Usaha, diskusi FKP “Sinergi Layanan Informasi Ditjen Migas” juga menghadirkan sejumlah narasumber untuk memperkaya diskusi seperti Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, S.Pi., M.Si, dan juga Pakar Bidang Teknologi Universitas Indonesia Prof. Yudho Giri Sucahyo, S.Kom., M.Kom., Ph.D. CISA, CISM. Kemudian, agar diskusi berimbang, FKP juga menghadirkan penanggap diskusi dari Anggota Komunitas Konsumen Indonesia Eka Erfianty Putri, S.H., CPM., CPArb, CPCLE, dan juga Reporter Media Dunia Energi, Rio Indrawan sebagai perwakilan jurnalis. Pada FKP tersebut hadir juga Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian ESDM Luh Nyoman Puspa Dewi selaku pembina bisnis proses layanan publik di Kementerian ESDM.

(RAW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.