Jakarta
, Pemerintah terus berkomitmen melakukan berbagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional, salah satunya dengan memfokuskan tata kelola hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas) pada akselerasi regulasi dan koordinasi lintas sektoral. Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Program Migas Hendra Gunawan pada Executive Plenary Session Simposium XVIII Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Mulia Senayan Jakarta, Selasa (15/9).

Hendra dalam kesempatan yang sama juga menegaskan posisi Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mengawal dan merevisi berbagai regulasi teknis serta menjembatani kebutuhan industri. 

“Sebagai Pemerintah, posisi kami adalah bridging antara Badan Usaha dan SKK Migas. Poin besarnya adalah bagaimana kita mengelaborasi dan melakukan eksekusi pada batas-batas yang bukan business as usual. Di Direktorat Pembinaan Program, kami menjembatani masalah regulasi, penunjang industri migas, hingga menjembatani kebutuhan antara end-user di badan usaha dan sumber daya yang ada di SKK Migas,” pungkas Hendra.

Saat ini, Pemerintah juga tengah melakukan revisi regulasi agar proses perizinan, pengadaan barang, dan impor alat tidak menghambat jadwal lifting nasional serta mendorong koordinasi fleksibel lintas kementerian/lembaga agar kebijakan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas tetap mendukung perkembangan industri dalam negeri tanpa mengorbankan ketercapaian target proyek. 

“Memang tidak mudah karena regulasi yang ada hampir semuanya kita revisi agar sesuai dengan kebutuhan lapangan dan dapat dieksekusi. Sebagai contoh pada proyek skala besar seperti Masela, jika kita menggunakan pendekatan business as usual, kita akan kesulitan dalam pelaksanaan pengadaan barang. Oleh karena itu, di bawah koordinasi Bapak Wakil Menteri, kita buat terobosan agar pengadaan barang ini tidak menjadi penghambat yang berujung pada terganggunya lifting kita,” jelas Hendra.


Hendra menambahkan bahwa Pemerintah juga terus merevisi dan menyusun regulasi terkait TKDN melalui koordinasi lintas sektoral bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan vendor industri, agar regulasi yang ditetapkan benar-benar dapat dieksekusi dan sesuai target. “Kami juga sedang menggodok Perpres mengenai kemanfaatan gas serta jaringan infrastruktur transmisi agar tata kelola migas ke depan semakin cepat, agile, dan komprehensif,” ujarnya.

Di samping itu, beberapa langkah strategis lainnya yang diambil Pemerintah untuk menciptakan ekosistem investasi yang kondusif, adaptif, dan berdaya saing tinggi antara lain melalui fleksibilitas skema Kontrak Bagi Hasil (PSC), baik Cost Recovery maupun New Gross Split sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2024; perbaikan pembagian bagi hasil (split) kontraktor hingga 40-50% untuk skema PSC Cost Recovery pada wilayah kerja berisiko tinggi untuk memastikan keekonomian proyek migas tetap menarik bagi investor; serta penetapan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang membuka ruang luas bagi Kerja Sama Operasi/Teknologi (KSOT) pada ribuan sumur idle dan penataan sumur minyak masyarakat agar dapat terdata ke dalam sistem produksi resmi nasional demi memperkuat ketahanan energi sekaligus menjamin aspek keselamatan dan lingkungan.

“Melalui penyelarasan regulasi dan terobosan koordinasi ini, Ditjen Migas berkomitmen memastikan seluruh kebijakan yang diterbitkan berorientasi pada kecepatan eksekusi dan manfaat maksimal bagi kemakmuran rakyat,” tutup Hendra. (KDB)