Sebelum menyaksikan acara penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, Dirjen Luluk Sumiarso berkesempatan untuk bertemu dengan Bupati Kebumen Rustriningsih beserta jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen dalam acara di Pendopo Kabupaten Kebumen.
Dalam sambutannya, Bupati Kebumen menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama yang disaksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan perwujudan komitmen yang kuat Pemerintah Kabupaten Kebumen terhadap pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Kebumen.
Luluk yang didaulat secara spontan oleh Bupati Dra. Hj. Rustriningsih, M.Si. untuk memberikan sambutan, menyampaikan paparan tentang trilogi good governance di sub sektor migas, antara lain good public governance, good corporate governance dan civil society.
Ia mengharapkan model yang diterapkan di Kabupaten Kebumen dapat diterapkan di lingkungan Ditjen Migas yang dipimpinnya, dalam rangka memberikan pelayanan prima dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. (Copyright by Ditjen Migas)