Dorong Kemandirian Industri Hulu, Ditjen Migas Matangkan Standar Teknis Pengeboran Migas Nasional

Berita



Bandung
, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya melakukan berbagai langkah strategis untuk mempercepat swasembada energi nasional dan memangkas ketergantungan impor fasilitas pengeboran hulu migas.  Langkah nyata ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Pra-Konsensus dan Konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI 3) Industri Minyak dan Gas Bumi – Peralatan Pengeboran dan Produksi – Struktur Pengeboran dan Pemeliharaan Sumur secara hibrid di Graha PT Pindad (Persero), Bandung pada tanggal 22 dan 23 Juli 2026.

Agenda strategis ini dipimpin oleh Ditjen Migas melalui Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas bersama Komite Teknis 75-01 dan didampingi penuh oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan hulu migas lainnya, antara lain seperti dari pelaku usaha seperti PT Pertamina (Persero), PT Pindad (Persero), hingga akademisi dan pakar industri. Perumusan standar ini merupakan adopsi dari standar internasional ISO 13626:2003 guna memperkuat infrastruktur teknis serta keselamatan operasional pengeboran migas di Indonesia.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas yang diwakili oleh Koordinator Standardisasi Migas Bambang Eka Satria dalam sambutannya saat membuka agenda tersebut menegaskan pentingnya penyusunan SNI ini untuk merespons proyeksi kebutuhan industri hulu migas nasional yang sangat besar dalam beberapa tahun ke depan.


“Saat ini sebagian besar kebutuhan rig pengeboran masih sangat bergantung pada impor. Karena itu, kami berharap ke depan Indonesia mampu memiliki kemandirian dalam membangun rig nasional. Bukan hanya membangun, tetapi juga mampu melakukan pemeliharaan secara mandiri, sebab salah satu kunci utama pengoperasian rig terletak pada pemeliharaannya,” papar Bambang.

Bambang menambahkan bahwa kendala utama operasional hulu saat ini adalah tingginya angka Non-Productive Time (NPT) yang diakibatkan oleh beberapa faktor, antara lain seperti masalah keandalan peralatan (reliability) serta keterbatasan suku cadang saat terjadi penggantian komponen, seperti impeller dan komponen struktur pendukung lainnya. Kehadiran SNI ini diharapkan mampu mengisi kesenjangan (gap) teknis tersebut sehingga Indonesia tidak hanya mandiri secara manufaktur tetapi juga dalam perawatan aset strategis hulu migas.

Penyusunan RSNI ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Kepala BSN Nomor 2/KEP/BSN/1/2026 tentang Program Nasional Perumusan Standar Tahun 2026. Rangkaian pembahasannya telah melalui tahap Kick-Off Meeting dan Ratek 1 pada 25 Mei 2026, Ratek 2 daring pada 2 Juli 2026, hingga Pra-Konsensus pada 22 Juli 2026.

Sesuai dengan regulasi terkait keselamatan hulu migas, setiap instalasi rig yang beroperasi wajib mengantongi Persetujuan Layak Operasi (PLO) dari Ditjen Migas. Selama ini, penerbitan PLO mewajibkan sertifikasi lisensi API langsung dari Amerika Serikat yang prosesnya bisa memakan waktu lama sedangkan kebutuhan dalam negeri untuk kegiatan pengeboran akan tertunda jika menunggu sertifikasi lisensi API. Berdasarkan kajian dari Universitas Pertamina (September 2025), dari total 21 komponen utama rig pengeboran, PT Pindad telah memiliki kapabilitas manufaktur untuk memproduksi 7 komponen strategis, Derrick / Mast (Hoisting System), Subsurface, Drawworks, Rotary Table, Mud Pits dan Mixing Hopper, Shale Shaker serta Desander dan Desilter.

Dalam rangka mempercepat dan memenuhi kebutuhan rig dalam negeri, perumusan SNI berbasis adopsi ISO 13626:2023 ini diharapkan dapat memberikan solusi regulasi dengan memfasilitasi pendampingan engineering study, perumusan standar bersama BSN, serta penyiapan skema penerbitan PLO berbasis SNI bagi rig produksi dalam negeri.


Vice President Technology Commercial and Implementation PT Pertamina (Persero) Ahmad Azhar pada kesempatan tersebut juga menyampaikan pandangannya dari sisi pengguna (user) lapangan. Pihaknya mengungkapkan bahwa sektor hulu migas Indonesia akan diwarnai oleh proyek-proyek pengembangan skala besar dalam 3 hingga 5 tahun ke depan, termasuk salah satunya seperti Blok Rokan yang memiliki potensi cadangan ekonomis hingga 700 juta barel.

"Selama ini rig pengeboran merupakan komponen krusial dalam kegiatan eksplorasi dan produksi minyak, namun sampai saat ini kita masih belum memiliki standar nasional sendiri. Apabila seluruh standar masih harus terus mengacu pada sertifikasi luar negeri (ISO/API), sementara penggunaannya nanti dilakukan secara masif, hal itu tentu membutuhkan banyak proses pengujian dan verifikasi yang panjang dari luar negeri. Kehadiran SNI diharapkan akan jauh lebih mendukung kelancaran kegiatan produksi,” pungkas Ahmad.

Sebagai salah satu produsen manufaktur nasional, PT Pindad (Persero) menyatakan kesiapan penuhnya dalam mendukung program standarisasi dan modernisasi peralatan migas. Direktur Produksi PT Pindad Hera Rosmiati pada kesempatan yang sama juga menegaskan kesiapan fasilitas fabrikasi, pengecoran (casting), rekayasa industri, dan forging milik Pindad untuk mendukung manufaktur migas nasional.

“Sinergi antara Pemerintah, industri, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan merupakan faktor penting dalam menghasilkan Standar Nasional Indonesia yang aplikatif serta mampu menjawab kebutuhan industri, khususnya di bidang peralatan pengeboran dan produksi migas. Harapan kami, PT Pindad dapat memberikan kontribusi serta berkolaborasi dalam memenuhi kebutuhan industri pengeboran dan produksi migas,” pungkas Hera.

Fasilitator Direktorat Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar BSN Mahardika Bravati Revaldi juga memaparkan bahwa rapat konsensus ini telah memenuhi seluruh syarat legalitas sesuai Peraturan BSN Nomor 8 Tahun 2022. Seluruh 13 anggota Komite Teknis 75-01 beserta keterwakilan konsumen, produsen, pakar atau akademisi serta Pemerintah telah hadir dan menyepakati draf RSNI (kuorum 100%). Setelah tahap konsensus ini disepakati, dokumen RSNI 3 akan diserahkan ke BSN untuk memasuki masa jajak pendapat selama 15 hari kerja sebelum difinalisasi dan ditetapkan secara resmi menjadi SNI.

Bambang juga turut menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan dan sumbangsih sesuai dengan kapasitas, pengetahuan maupun keilmuan yang dimiliki dari para anggota tim perumus. Pihaknya mengungkapkan bahwa hal ini menjadi sangat penting mengingat kesepakatan dari berbagai pihak dalam perumusan RSNI akan sangat mendukung keberhasilan penerapan SNI pada kegiatan usaha migas di masa mendatang. (KDB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2026. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.