
Bandung, Pemerintah terus berupaya memperkuat ekosistem industri barang operasi penunjang minyak dan gas bumi (migas) guna mendukung tercapainya ketahanan dan kedaulatan energi nasional. Langkah strategis ini disampaikan Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Gunawan dalam sesi Business Forum pada Forum Fasilitas Produksi Migas (FFPM) 2026 bertema “Securing Energy Supply Across Production Facilities and Infrastructure” yang berlangsung di Hotel Intercontinental Bandung, Kamis (3/9).
Dalam paparannya yang bertajuk "Ekosistem Industri Barang Operasi Fasilitas Minyak dan Gas untuk Mendukung Ketahanan Energi Nasional", Hendra menegaskan bahwa kemandirian rantai pasok dan optimalisasi penggunaan produk dalam negeri merupakan syarat mutlak dalam menjaga keandalan operasional serta mempercepat target lifting migas nasional.
“Upaya peningkatan produksi migas yang dilakukan Pemerintah melalui optimalisasi teknologi, reaktivasi sumur idle, hingga penawaran Wilayah Kerja (WK) baru membutuhkan investasi besar dan aktivitas yang agresif. Tanpa pengelolaan ekosistem industri yang mandiri, risiko ketergantungan pada produk impor akan sangat tinggi. Oleh karena itu, penguatan industri penunjang lokal dan penguasaan teknologi mutakhir menjadi kunci utama,” papar Hendra.

Hendra menambahkan bahwa Pemerintah melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM konsisten mengawal implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas. Hingga April 2026, nilai komitmen TKDN gabungan barang dan jasa telah mencapai 62,95% atau senilai US$ 1,499 miliar dari total nilai pengadaan US$ 2,382 miliar. Saat ini, terdapat sekitar 257 perusahaan dalam negeri yang terdaftar, di mana 56% di antaranya telah mencapai kualifikasi tertinggi (Bintang 3) dengan konsentrasi kapasitas produksi terbesar pada komoditas Chemicals dan Fitting Tubular Valve yang menyumbang lebih dari sepertiga dari total industri.
“Optimalisasi TKDN bukan sekadar metrik kepatuhan birokrasi, melainkan instrumen keberpihakan untuk mendorong produsen lokal agar berdaya saing global dan memenuhi standar internasional,” pungkas Hendra.
Ditjen Migas juga menerapkan pengendalian impor yang ketat dan transparan melalui integrasi perencanaan pengadaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN). Selain itu, program pembinaan dan penilaian kemampuan Produsen Dalam Negeri (PDN) terus digalakkan, salah satunya untuk komoditas valves yang dikawal langsung melalui Tim Monitoring dan Evaluasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas Untuk Komoditas Valve.
“Penilaian kemampuan produsen bukan sekadar verifikasi, melainkan instrumen pembinaan. Kami ingin memastikan produk lokal memiliki standar mutu, keselamatan, dan keandalan tinggi sehingga layak digunakan oleh KKKS serta menciptakan multiplier effect bagi perekonomian nasional,” jelas Hendra.

Melalui penguatan regulasi, integrasi rantai suplai dari hulu ke hilir, serta pembinaan produsen lokal secara berkelanjutan, Hendra optimis Indonesia dapat bertransformasi dari sekadar konsumen teknologi menjadi produsen yang berdaya saing demi menopang ketahanan energi nasional. (KDB)