Jakarta,
Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan energi nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) resmi mengumumkan Wilayah Kerja (WK) Rombebai, Wilayah Kerja Maratua II, dan Wilayah Kerja Jayapura sebagai Wilayah Kerja Available. Pengumuman ini membuka kesempatan bagi para investor untuk mengusulkan pengelolaan wilayah kerja migas yang terletak di area strategis tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman dalam keterangannya di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Soetowo Jakarta, Kamis (17/9), memaparkan bahwa Pemerintah memiliki kebijakan, tanggung jawab dan kewajiban dalam penyediaan energi, dimana penggunaan energi Indonesia saat ini masih sangat tergantung kepada migas. Maka dari itu kegiatan eksplorasi dan eksploitasi saat ini merupakan basis dalam upaya Pemerintah untuk terus menemukan cadangan baru dan meningkatkan produksi guna menjaga ketersediaan energi nasional di masa depan.

“Dalam rangka menjaga ketersediaan energi nasional di masa depan, Kementerian ESDM terus mendorong kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi sehingga diharapkan dapat diperoleh cadangan – cadangan baru,” pungkas Laode.

Detail wilayah ketiga wilayah kerja tersebut sebagai berikut :

No

Wilayah Kerja

Luas (km2)

Lokasi

Bentuk Kontrak Bagi Hasil

Minimum Komitmen Pasti 3 Tahun Pertama

Perkiraan Sumber Daya

Minimum Bonus Tandatangan

1

Rombebai

7.367,48

Daratan dan Lepas Pantai Papua

Cost Recovery / Gross Split

   G&G

   Akuisisi dan Processing Seismik 2D 200 km

+  14,75 TCF

USD 200.000

2

Maratua II

4.350,36

Daratan dan Lepas Pantai Kalimantan Utara

Cost Recovery / Gross Split

   G&G

   Akuisisi dan Processing Seismik 2D 200 km

+ 3.279 MMBO

 

USD 300.000

3

Jayapura

7.299,41

Daratan dan Lepas Pantai Papua

Cost Recovery / Gross Split

   G&G

   Akuisisi dan Processing Seismik 2D 200 km

+  19,4 TCF

USD 200.000

 

Status Wilayah Kerja Available membuka kembali peluang bagi Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap untuk berpartisipasi dalam kegiatan eksplorasi melalui mekanisme Penawaran Langsung. Penawaran tersebut dapat dilakukan melalui Studi Bersama maupun tanpa Studi Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketiga Wilayah Kerja Available ini menawarkan peluang eksplorasi dengan karakteristik dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing Wilayah Kerja. Untuk Wilayah Kerja Available, Badan Usaha/ Bentuk Usaha Tetap dapat mengusulkan untuk dapat ditawarkan kembali melalui Lelang Penawaran Langsung tanpa Studi Bersama dengan jangka waktu selama 30 hari kalender,” jelas Laode.

Bagi Badan Usaha/ Bentuk Usaha Tetap yang berminat dapat mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dalam kurun waktu 6 bulan ini. Badan Usaha/ Bentuk Usaha Tetap dapat juga mengusulkan Term & Condition yang berbeda sesuai dengan yang diharapkan. Informasi detil terkait Wilayah Kerja Mabelo dapat diakses melalui halaman https://www.esdm.go.id/wkmigas/.