Bandung
, Guna memperkuat tata kelola serta menjamin kelancaran distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Usaha pada kegiatan usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Regional Jawa Bagian Barat di Kantor Cabang Pertamina Bandung, Selasa (8/9).

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri lebih dari 230 peserta ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Badan Usaha pasca penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas yang diwakili oleh Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi Christina Meiwati Sinaga saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut menegaskan pentingnya kepemilikan dan pembaruan izin usaha bagi seluruh badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pada fasilitas penyimpanan dan pengisian LPG.

“Dalam rangka menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat, Pemerintah memberikan perizinan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pelayanan Kegiatan Usaha Hilir Migas. Pendistribusian LPG ke masyarakat dilaksanakan melalui fasilitas penyimpanan dan penyaluran oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari Pemerintah yang saat ini dilaksanakan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM dan dapat diakses secara online melalui aplikasi OSS. Seluruh proses perizinan ini tanpa dipungut biaya atau gratis dengan Service Level Agreement (SLA) verifikasi selama 15 hari kerja di Ditjen Migas,” pungkas Christina. 

Christina menambahkan bahwa  Izin Usaha Penyimpanan LPG untuk SPPBE memiliki peran yang sangat fundamental, khususnya pada kelancaran pendistribusian LPG ke masyarakat. Pihaknya juga mengingatkan Badan Usaha terkait kewajiban pelaporan kegiatan usahanya setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, melakukan penyesuaian izin usaha apabila ada perubahan sarana dan fasilitas kegiatan usaha, antara lain penambahan atau pengurangan sarana dan fasilitas serta melakukan perpanjangan izin usaha paling lambat 3 bulan sebelum habis masa berlaku izin usaha.  Apabila terdapat kendala perizinan maka akan berhenti beroperasi dan berdampak pada tidak lancarnya pendistribusian LPG ke masyarakat.

Vice President PSO Management PT Pertamina (Persero) Irto Petrus Ginting dalam kesempatan yang sama juga turut menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Ditjen Migas. Pihaknya menekankan pentingnya aspek legalitas demi keberlangsungan operasional di lapangan.

“LPG sudah menjadi komoditas kebutuhan pokok masyarakat, untuk itu peran dari SPPBE sebagai mitra Pertamina sangat penting dalam penyaluran. Perizinan ini adalah bagian dari tata kelola khususnya terkait compliance. Seluruh SPPBE harus memenuhi kewajiban pemegang izin, jangan sampai karena izin tidak diperpanjang menyebabkan stop operasi. Apabila di suatu daerah hanya memiliki satu SPPBE, penghentian operasional akan sangat menyulitkan dan mengganggu pelayanan penyaluran LPG kepada masyarakat,” pungkas Irto.

Sejalan dengan hal tersebut, Pjs. Manager Gas Channel Operation PT Pertamina Patra Niaga Dedi Purnomo pada kesempatan tersebut juga turut menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi berkelanjutan antara Pemerintah dan pelaku usaha.

“Kami sangat menyambut baik kegiatan ini sehingga pelaku usaha SPPBE dapat lebih memahami pentingnya perizinan dalam kegiatan usaha serta tata cara pengurusannya. Ini merupakan kegiatan ke-4 yang dilaksanakan bersama. Kami berharap tidak ada SPPBE yang perizinannya kadaluwarsa (expired) guna mendukung kelancaran proses distribusi LPG ke masyarakat,” ujar Dedi.

Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, Ditjen Migas berharap seluruh pengelola SPPBE di wilayah Jawa Bagian Barat dan sekitarnya dapat menjalankan kegiatan usaha penyimpanan dan penyaluran LPG dengan aman, andal, taat hukum, serta tanpa hambatan operasional.

“Dalam forum ini kami berharap Bapak/Ibu memahami kewajiban atas Izin Usaha, termasuk kewajiban pelaporan secara rutin dan juga memberikan masukan kondisi terkini Izin Usaha Penyimpanan LPG atau SPPBE, guna perbaikan layanan Izin Usaha ke depan,” tutup Christina. (KDB)