Kriteria Perpanjangan Kontrak Migas Disusun

Kriteria untuk perpanjangan suatu lapangan, papar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, kemarin petang di Jakarta, antara lain keikutsertaan PT Pertamina sebagai badan usaha milik negara, insentif dan rate of return.

“Standar-standar itu harus dituangkan dalam bentuk check list,” kata Purnomo.

Hal lain yang tak kalah penting terkait perpanjangan kontrak suatu lapangan adalah sikap konsisten terhadap kriteria yang telah ditetapkan. Jika tidak konsisten, kata Purnomo, pada suatu saat keputusan yang diambil itu dapat saja dipertanyakan.

”Misalkan satu blok kita kasih insentif fiskal 50%, di blok lain dikasih 10%. Itu harus justified. Kalau nggak, suatu saat sudah pensiun kita ditanya, kenapa kamu kasih 50%? Jangan-jangan ada apa-apanya. Itu bisa saja terjadi,” tegas Purnomo.

Saat ini pemerintah tengah memproses perpanjangan kontrak kerja sekitar 6 lapangan migas, antara lain Blok A, Mahakam, Camar dan South Sumatera Selatan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.