Kriteria untuk perpanjangan suatu lapangan, papar Menteri
ESDM Purnomo Yusgiantoro, kemarin petang di Jakarta, antara lain keikutsertaan PT
Pertamina sebagai badan usaha milik negara, insentif dan rate of return.
“Standar-standar itu harus
dituangkan dalam bentuk check list,â€Â
kata Purnomo.
Hal lain yang tak kalah penting
terkait perpanjangan kontrak suatu lapangan adalah sikap konsisten terhadap
kriteria yang telah ditetapkan. Jika tidak konsisten, kata Purnomo,
pada suatu saat keputusan yang diambil itu dapat saja dipertanyakan.
â€ÂMisalkan satu blok kita kasih
insentif fiskal 50%, di blok lain dikasih 10%. Itu harus justified. Kalau nggak, suatu saat sudah pensiun kita ditanya,
kenapa kamu kasih 50%? Jangan-jangan ada apa-apanya. Itu bisa saja terjadi,â€Â
tegas Purnomo.
Saat ini pemerintah tengah
memproses perpanjangan kontrak kerja sekitar 6 lapangan migas, antara lain Blok
A, Mahakam, Camar dan South Sumatera Selatan.