Migas Regulatory Perspective Meet Up 2026: Perkuat Pemahaman Peran Ditjen Migas dalam Implementasi Program Mandatori Biodiesel B50

Berita



Tangerang Selatan
– Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selenggarakan Migas Regulatory Perspective Meet Up 2026 bertajuk “Peran Ditjen Migas dalam Implementasi Program Mandatori Biodiesel B50, Jumat (24/7). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman dan sinergi antar satuan kerja dalam mendukung implementasi B50 sebagai program prioritas Kementerian ESDM.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Muhammad Rizwi J.H., diwakili Koordinator Hubungan Masyarakat dan Layanan Informasi Publik, Akhmad Fauzi Budiman menyampaikan bahwa implementasi Mandatori Biodiesel B50 merupakan tonggak penting dalam upaya pemerintah memperkuat kedaulatan energi nasional melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya energi domestik.

Menurut Fauzi, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori Biodiesel B50 secara Nasional. Capaian tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah dalam mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan sekaligus mendukung pencapaian Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan swasembada energi, memperkuat hilirisasi industri berbasis sumber daya alam, serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

"Keberhasilan implementasi Program Mandatori Biodiesel B50 memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk insan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang memiliki peran penting dalam penyusunan kebijakan, pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta pelaksanaan layanan di subsektor migas," ujar Fauzi saat membacakan sambutan Sekretaris Ditjen Migas.

Ia menambahkan bahwa Ditjen Migas berperan dalam penyusunan kebijakan tata kelola biodiesel, penetapan dan pengawasan standar serta mutu Biodiesel B50, pengaturan mekanisme Harga Indeks Pasar (HIP), hingga pengawasan aspek teknis mulai dari proses blending sampai pengendalian mutu guna memastikan kualitas produk yang diterima masyarakat.

Sejalan dengan peran tersebut, Fauzi menegaskan bahwa kesamaan pemahaman terhadap arah kebijakan dan regulasi menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Migas yang semakin profesional.

"Saya meyakini bahwa pemahaman yang sama terhadap arah kebijakan dan regulasi merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang semakin profesional," ujarnya.

Sementara itu, Subkoordinator Layanan Informasi Publik, Rizky Amalia Wismashanti melaporkan bahwa Migas Regulatory Perspective Meet Up 2026 kali ini merupakan penyelenggaraan kedua di tahun 2026 dan menjadi bagian dari program diseminasi informasi kebijakan yang diinisiasi sejak tahun 2021. Menurutnya, forum ini menjadi wadah berbagi pengetahuan para pegawai di lingkungan Ditjen Migas untuk memahami regulasi dan kebijakan subsektor migas terkini, sekaligus memperkuat sinergi antar satuan kerja dalam mendukung pelaksanaan program prioritas Kementerian ESDM. Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh 70 peserta yang terdiri atas 43 peserta luring dan 27 peserta daring. Para peserta merupakan para koordinator, subkoordinator, serta perwakilan pegawai dari unit eselon 2 di lingkungan Ditjen Migas.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap rekan-rekan Sahabat Migas tidak hanya memperoleh informasi update mengenai implementasi B50 dari media sosial Halo Migas saja, maupun media massa, tetapi dapat mendengarkan dan berdiskusi langsung dengan para narasumber yang terlibat dalam implementasi program ini. Sehingga pemahaman terhadap kebijakan maupun pelaksanaannya dapat semakin utuh,” harap Rizky.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan dari para narasumber yang mengulas berbagai aspek implementasi Program Mandatori Biodiesel B50, mulai dari perkembangan pengujian, tata kelola, hingga penerapan standar dan pengawasan mutu.



Koordinator Kelompok Kerja Pengujian Hilir Migas, Cahyo Setyo Wibowo, pada kesempatan tersebut memaparkan perkembangan implementasi Program Mandatori Biodiesel di Indonesia. Dijelaskan Cahyo bahwa, implementasi program tersebut dilakukan secara bertahap melalui serangkaian pengujian untuk memastikan aspek teknis, keamanan, dan keandalan penggunaan biodiesel sebelum diterapkan secara Nasional. Tahapan pengembangan dimulai dari Rail Test B20 pada tahun 2018, dilanjutkan uji jalan dan implementasi B30 pada tahun 2019, uji jalan B40 pada tahun 2020, implementasi B40 pada tahun 2024, hingga uji penggunaan Biodiesel B50 yang saat ini sedang berlangsung pada tahun 2026.

"Pelaksanaan uji B50 dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan Ditjen EBTKE, Ditjen Migas, LEMIGAS, BPDP, Pertamina, APROBI, K/L terkait, asosiasi, pelaku industri, serta akademisi. Hasil pengujian ini diharapkan menghasilkan data dan rekomendasi teknis sebagai dasar perumusan kebijakan implementasi Program Mandatori Biodiesel B50," terangnya.

Lebih lanjut, Cahyo menjelaskan bahwa pengujian Biodiesel B50 mencakup studi literatur, persiapan teknis, pelaksanaan uji pada berbagai kendaraan, mesin, dan peralatan, serta pengujian karakteristik bahan bakar dan pelumas. Seluruh hasil pengujian kemudian dianalisis untuk menilai kinerja, keandalan, dan kesiapan implementasi Biodiesel B50 secara nasional.

“Untuk kegiatan B20, B40 hingga B50 sebenarnya perjalanan panjang, dan di B50 ini sebenarnya terjadi dari mulai usulan, terjadi spesifikasi, sampai terjadi peluncuran,” imbuhnya.



Sementara itu, Inspektur Migas Muda, Cahyo Adhi Kusumo, memaparkan kebijakan penerapan standar dan mutu (spesifikasi) Biodiesel B50 yang dipasarkan di dalam negeri. Menurutnya, seiring pemberlakuan mandatori Biodiesel B50 pada 1 Juli 2026, Ditjen Migas berperan dalam menetapkan spesifikasi serta memastikan mutu produk yang beredar melalui pengawasan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa setiap peningkatan kadar biodiesel selalu diikuti dengan penyusunan spesifikasi baru. Untuk implementasi B50, Ditjen Migas telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 75.K Tahun 2026 yang menjadi acuan standar dan mutu Biodiesel B50.

"Penyusunan spesifikasi B50 mengacu pada hasil uji lapangan, terutama di sektor otomotif, serta mempertimbangkan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kebutuhan konsumen, dan aspek pengelolaan lingkungan hidup. Prosesnya juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, produsen, konsumen, laboratorium, hingga akademisi," jelas Cahyo Adhi.

Ia menambahkan, dibandingkan spesifikasi B40, standar B50 memuat sejumlah penyempurnaan, antara lain penambahan parameter uji distilasi T50, perubahan batas titik tuang, peningkatan kandungan FAME menjadi 50 persen, serta penambahan parameter kontaminasi partikulat dan cleanliness yang akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.



Melengkapi pemaparan mengenai aspek teknis implementasi Biodiesel B50, Subkoordinator Tata Kelola Kegiatan Minyak Bumi dan Pengelolaan Komoditas Hilir Minyak Bumi, Rakhmad Priasmoro, mengulas peran Ditjen Migas dari sisi tata kelola program. Ia menjelaskan, peran Ditjen Migas dimulai sejak tahap perencanaan kebutuhan Biodiesel B50 secara nasional. Ditjen Migas menyampaikan daftar Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM), volume kebutuhan minyak solar, serta titik serah kepada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) sebagai dasar penetapan alokasi biodiesel.

"Direktorat Jenderal Migas menyampaikan daftar Badan Usaha beserta volumenya. Dari kebutuhan nasional tersebut, EBTKE kemudian menetapkan alokasi biodiesel kepada badan usaha bahan bakar nabati dan memasangkannya dengan badan usaha BBM yang akan melakukan pencampuran sesuai volume dan titik serah masing-masing," jelasnya.

Selain mendukung perencanaan, Ditjen Migas juga berperan dalam pengawasan pelaksanaan mandatori Biodiesel B50. Rakhmad mengatakan bahwa Ditjen Migas menjadi anggota Tim Pengawasan yang mengawasi Badan Usaha BBM dan Badan Usaha pengolahan dalam memenuhi kewajiban pencampuran sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Kami melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha BBM yang melakukan pencampuran. Untuk periode Juli hingga Desember 2026, Badan Usaha yang telah memperoleh alokasi wajib melaksanakan pencampuran sebesar 50% sesuai ketentuan yang ditetapkan Menteri," ujarnya.

Melalui forum ini diharapkan seluruh pegawai Ditjen Migas memiliki pemahaman yang sama mengenai implementasi Program Mandatori Biodiesel B50 sehingga mampu memperkuat sinergi dalam mendukung keberhasilan program tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan energi nasional.

 

(RAW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2026. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.