Jakarta, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong percepatan pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional (MNK) di Indonesia guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satu langkah strategis yang dilakukan yaitu dengan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 328.K/MG.04/MEM.M/2026 tentang Persetujuan Pengelolaan MNK di Wilayah Kerja (WK) Rokan dan baru-baru ini adalah Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja MNK Rokan yang sudah disetujui Menteri ESDM pada 7 September 2026.

Pengembangan MNK Rokan menunjukkan progres paling signifikan di antara 24 WK yang menjalankan studi potensi MNK sepanjang rentang waktu tahun 2022 hingga 2026. Fokus utama pengembangannya berada di area Pematang Brownshale (North Aman Trough) yang memiliki potensi hidrokarbon berskala raksasa (giant discovery) dengan sumber daya In-Place (P50) sebesar 11,3 miliar barel minyak (BBO) serta estimasi recoverable resources (2C, P50) mencapai kurang lebih hingga 724 juta barel setara minyak (MMBOE).

Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman dalam keterangannya di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Soetowo Jakarta, Rabu (8/9), menyampaikan bahwa pengembangan MNK Rokan pada tahap awal dirancang untuk memproduksi minyak dan gas sebesar 232 MMBOE (201 MMBO minyak & 191 BCF gas) selama masa kontrak.

“Pada tahap awal MNK Rokan dikembangkan dengan total kumulatif 425 sumur untuk me-recover minyak sebesar 201 MMBO dan gas sebesar 191 BCF selama masa kontrak. Target onstream pengembangan MNK Rokan dijadwalkan akan mulai di 2028 dengan puncak produksi (peak production) diperkirakan mencapai 39.000 BOPD pada 2037. Sebagai langkah awal, percepatan pengeboran sumur appraisal ditargetkan pada akhir 2026,” pungkas Laode.

Berdasarkan pemutakhiran data menyeluruh dari Badan Geologi, Energy Information Administration (EIA), dan Pertamina Hulu Rokan, total estimasi potensi sumber daya MNK Indonesia terbagi dalam beberapa tingkatan :

  • Speculative Resource (Badan Geologi, 2011): 574,05 TCF gas.
  • Prospective Resources (Badan Geologi, 2018–2023): 87,73 TCF gas dan 6,40 BBO minyak.
  • Resource & Risked Technically Recoverable (EIA, 2015): 46 TCF gas dan 7,9 BBO minyak.
  • Contingent Recoverable Resource Post-Drill Evaluation North Aman Trough (PHR, 2026): 724 MMBO minyak.

Sampel batuan inti shale oil dari pengeboran formasi Brown Shale MNK Rokan, berwarna gelap menunjukkan kekayaan materi organik (TOC). Padatnya batuan ini membutuhkan teknik stimulasi perekahan hidraulik untuk mengalirkan hidrokarbon.


Laode menambahkan bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi MNK memiliki karakteristik risiko tinggi, kondisi geologi khusus, teknologi tinggi, investasi besar, dan perlu pengeboran yang lebih masif, sehingga dibutuhkan kolaborasi strategis antara calon investor dan KKKS dalam pengembangannya, sejak pelaksanaan studi potensi MNK, di Wilayah Kerja Eksisting yang teridentifikasi memiliki potensi MNK maupun wilayah prospektif lainnya di Indonesia.

“Salah satu strategi pencapaian produksi adalah eksplorasi, termasuk pada migas non konvensional. Pemerintah memberikan fiscal term yang baik untuk memacu pengembangan MNK. Di sisi lain Pemerintah juga mendorong kegiatan Studi Potensi MNK yang dilakukan oleh Kontraktor eksisting yang memiliki potensi MNK di Wilayah Kerjanya. Kita punya Tim Percepatan Pengembangan MNK, yang secara rutin melakukan monitoring dan melaporkan perkembangannya. Dari case Rokan ini, harapannya terjadi penemuan upside potensial MNK di wilayah lainnya seperti di MNK Rokan,” tutup Laode. (KDB)