Pertamina Pantau Implementasi Penggunaan Stiker di Kendaraan Dinas

"SPBU Pertamina senantiasa siap mendukung program penghematan BBM bersubsidi yang diserukan pemerintah. Selain memastikan penggunaan stiker berjalan dengan baik, Pertamina juga menjamin ketersediaan Pertamax dan Pertamax Plus sebagai pengganti Premium untuk kendaraan instansi pemerintah tersebut," kata Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta, kemarin, dalam siaran persnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM bersubsidi. Pada tahap pertama, kebijakan tersebut dimulai pada kendaraan instansi pemerintah per 1 Juni 2012.

Kementerian ESDM juga melakukan sosialisasi di SPBU-SPBU agar para petugas di lapangan tidak mengijinkan kendaraan dinas pemerintah membeli BBM bersubsidi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.