"SPBU
Pertamina senantiasa siap mendukung program penghematan BBM bersubsidi yang
diserukan pemerintah. Selain memastikan penggunaan stiker berjalan dengan baik,
Pertamina juga menjamin ketersediaan Pertamax dan Pertamax Plus sebagai
pengganti Premium untuk kendaraan instansi pemerintah tersebut," kata
Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta, kemarin,
dalam siaran persnya.
Seperti
diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2012
tentang Pengendalian Penggunaan BBM bersubsidi. Pada tahap pertama, kebijakan
tersebut dimulai pada kendaraan instansi pemerintah per 1 Juni 2012.
Kementerian
ESDM juga melakukan sosialisasi di SPBU-SPBU agar para petugas di lapangan
tidak mengijinkan kendaraan dinas pemerintah membeli BBM bersubsidi.