Tidak Bekerja Baik, KKKS Diterminasi


”Saya minta BPMIGAS mengawasi dengan cermat. Siapa yang mengajukan (WP&B) dan tidak dilaksanakan dengan baik, diberi teguran, beri peringatan. Kalau perlu, kita terminasi,” tegas Jero Wacik dalam sambutannya pada acara penandatanganan 11 KKS, kemarin.

 

Jika dalam pelaksanaan tugasnya KKKS mengalami kesulitan, maka BPMIGAS harus membantu KKKS dengan sungguh-sungguh. Jika persoalan tersebut tidak mampu ditangani, BPMIGAS dapat menyampaikan persoalan itu kepada Menteri ESDM untuk diproses lebih lanjut.

 

”Begitu cara kerjanya. Kontraktor dibantu sekeras-kerasnya, hingga cepat menghasilkan gas. Cepat menghasilkan minyak. Kalau bekerja, kita bantu. Tapi kalau mereka tidak bekerja dengan baik, kita peringatkan atau terminasi,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan itu, Menteri ESDM menegaskan bahwa pemerintah mempersilakan KKKS asing mencari untung dalam menjalankan bisnisnya. Namun demikian, KKKS asing hendaknya tetap memperhatikan masyarakat di sekitar wilayah kerjanya. Terhadap masyarakat miskin, KKKS diminta membantunya dengan ikhlas.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.